Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personil Sat Res Narkoba Polres Bulukumba telah Melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku Lk AR (35 Tahun), di Jalan Mangga Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Jumat (29/6/18).
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan LP No: A/33/VI/2018/SPKT Polres Bulukumba Tanggal 29 Juni 2018, Personil Sat Res Narkoba Polres Bulukumba langsung melakukan Pengintaian, dan berhasil menangkap AR.
Saat pengeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 (Satu) Sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 0,3 (Nol koma tiga) Gram.
Dari hasil interogasi Terduga Pelaku, AR mengakui bahwa barang bukti (BB) Narkotika tersebut ia peroleh dari Lk. ZU dengan harga Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah).
Diketahui, AR (35 Tahun) merupakan Tenaga Honorer Pemkab Bulukumba yang beralamat di dusun Barabba’, Desa Bialo, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan barang bukti (BB) diamankan Sat Res Narkoba Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber : panrita.news