Tribratanews.Polri.Sulsel.Go.Id – Satres Narkoba Polres Luwu Timur kembali menangkap dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Jumat (18/6/21).
Dua orang yang ditangkap masing-masing ZM alias ME (22) warga Desa Balantang Kecamatan Malili, dan YA alias NN (44) seorang ibu rumah tangga, warga Desa Balantang Kecamatan Malili.
Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 17 (tuju belas) shacet plastik ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,71 (satu koma tuju belas) Gram ditimbang dengan shacetnya, 1 (satu) tas selempang warna hitam merk Hither, 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) kotak bekas bungkus rokok merk URBAN MILD warna putih, 1 (satu) shacet shabu ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) buah tempat Aer Plag (peredam suara) warna biru bertuliskan 3 M, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100,00,- (seratus ribuh rupiah),- dengan Nomor Seri OAHG18619 dan 1 (satu) tas kecil warna merah.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan, untuk proses hukum lebih lanjut” Kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP. Joddy).
(Humaspolresluwutimur)