Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sat Narkotika Polres Pinrang Press Realise Ungkap Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 303,44 Gram Dan Amankan 3 Pelaku di dua tempat berbeda, di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Pinrang, Selasa (26/3/2024).
Ketiga terduga pelaku ini dua diantaranya warga asal Kota Parepare dan satu lagi dari Kabupaten Luwu, dimana masing masing keduanya membawa barang bukti yang cukup banyak saat diamankan oleh satuan unit Narkotika Polres Pinrang.
Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Asnawi pada kegiatan press release nya mengatakan, dua orang terduga pelaku asal kota Parepare inisial AF (32) bersama rekannya MS (20) ini diamankan di daerah Kariango Kelurahan Pananrang Kecamatan Mattirobulu dengan barang bukti 5 ball sabu.
Sedangkan seorang lagi inisial SF (29) asal Kabupaten Luwu di amankan di daerah Benrangnge Desa Padaelo Kecamatan Mattirobulu dengan barang bukti 1 ball Narkotika jenis sabu.”
Dari penjelasan kasat Narkoba mengatakan, ketiga pelaku saat diinterogasi oleh petugas team opsnal Sat Res Narkotika Polres Pinrang mengakui bahwa dirinya menjemput barang tersebut atas perintah dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres Pinrang.”
Penjemputan narkotika jenis sabu ini kata Kasat Narkoba menggunakan sistem tempel. Jadi ketiga tersangka melakukan aksinya dengan modus pengambilan barang atas perintah seseorang yang diarahkan melalui hubungan telpon celluler miliknya di Kabupaten Pinrang.”
Iptu Asnawi menambahkan, ketiga tersangka ini berstatus kurir yang di iming imingi upah sekali pengantaran dengan nilai Rp 500.000,-. Dan ketiganya adalah tersangka baru dalam kasus narkotika saat diamankan di Mapolres Pinrang.”
Salah satu diantara ketiga pelaku ini adalah residivis tindak pidana kriminal umum dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 303,44 Gram beserta dua unit sepeda motor, 1 unit Handphone dan dua unit kantong plastik.” Jelas Kasat Narkoba.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun pidana penjara.” Bebernya.