Tribratanews.sulsel.polri.go.id-Unit Pam Ovit, Satuan Shabara Polres Takalar melakukan pegawalan terhadap tahanan kejaksaan yang di titipkan ke Lapas Kelas 2 B Takalar, dengan kasus narkoba, jum’at (02/07/2021)
Anggota Shabara Polres Takalar dari Unit Pam ovit dilibatkan dalam pengawalan kepada tersangka kasus narkoba yang sementara menjalani proses sidang,
Tersangka Arfa bin Arsyad alias dh Nai 23 ditangkap oleh satuan reserse narkoba sekitar 4 bulan lalu, di wilayah Hukum Polres Takalar. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Narkoba berkas tersangka di serahkan ke kejaksaan.
“Jadi saat ini tersangka sudah di tangan kejaksaan untuk melakukan sidang. Arfa sekarang sudah di titip ke Lapas kelas 2 Takalar oleh kejaksaan”
Tersangka Arfa bin Arsyad alias dg nai 23 yang beralamat di kecamatan Pattallassang, pada saat di titipkan ke lapas. ia merasakan dirinya kurang sehat sehingga di larikan ke Rumah sakit padjonga dg ngalle dengan pengawalan polisi.
Setiba di rumah sakit RSUD Padjonga dg ngalle tersangka Arfa dengan pengawalan ketat oleh anggota Pam ovit polres Takalar, langsung di bawa ke UGD untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Rumah sakit. Anggota Pam ovit polres Takalar tetap siaga dan melakukan pengawasan lebih dekat dengan tersangka yang sedang mendapatkan perawatan oleh dokter.
Tersangka Arfa 23, setelah diperiksa oleh Dokter RSUD Padjonga dg ngalle dan memberikan obat. Tersangka di nyatakan dan perbolehkan pulang oleh dokter, sehingga Anggota Pam ovit polres Takalar membawa tersangka kembalikan ke rutan jelas 2 B Takalar sampai kedalam sel tersangka- (Humas polres takalar Polda Sulsel)