Tribratanews.sulsel.polri.go.id- Adanya Laporan pengaduan di Polsek Wara Polres Palopo19 Mei 2021 atas dugaan tindak pidana pencurian (Jambret), Unit Reskrimnya segera bergerak cepat.
Sesuai aduan Korban FAJAR, 18 Thn, pelajar, alamat Jl. Libukang 2 Kel. Malatunrung Kec. Wara Kota Palopo mengkonfirmasi kronologis kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 wita di Jl. Libukang 2 Kel. Malatunrung Kec. Wara Kota Paopo, saya memarkir motor dipinggir jalan sambil duduk di atasnya dan sambil main handphone, kemudian tiba-tiba pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor sambil berboncengan dan merampas handphone saya, adapun merk handphone yang diambil yaitu Redmi 8A Pro Warna Putih, dengan kerugian sekitar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus).
Keberadaan pelaku akhirnya diketahui, setelah itu tim menuju kosannya di Jln. K.H. Ahmad Dahlan Kel. Amassangan Kec. Wara Kota Palopo, yang akhirnya menangkap pelaku.
Pelaku tersebut yakni sdr. YA, 23 Tahun, pekerjaan Tidak ada, Alamat Jalan Opu Tohalide, Kel. Purangi Kec. Sendana Kota Palopo
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan Tindak Pidana Pencurian (jambret) terhadap korban saudara FAJAR.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit di sepeda motor merk YAMAHA type JUPITER Z 1 warna putih dan Handphone Merk Redmi 8A Pro Warna Putih dengan IMEI 1 : 862089049701881 IMEI2 82089049701899 (Dalam pengembangan)
Pelaku diamankan Dalam perkara dalam perkara TP. Pencurian (jambret), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH.Pidana., dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun Penjara