Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil meringkus DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (21/08/19). Pelaku berinisial RA alias Po’nya (18) warga Jalan Dangko Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan Pelaku RA alias Po’nya ditangkap dirumahnya pada Selasa (20/08) dini hari sekira pukul 01.00 Wita dirumahnya Jalan Dangko kecamatan Tamalate Kota Makassar, “Pelaku ini sudah melakukan aksi curat di 15 TKP dimana TKPnya kebanyakan di wilayah hukum Polsek Tamalate,” ujar Kasubbag Humas.
Dari pengakuan pelaku RA alias Po’nya aksi curatnya dia lakukan sejak tahun 2017 sampai 2018, pelaku melakukan curat pada juli 2018 di Jalan Dangko masuk kedalam rumah dan mengambil 3 buah hp merk Samsung Tab 3 warna Putih, Samsung Galaxy dan Hp Balckberry warna hitam, jaket berwarna biru dan dompet yang berisikan surat – surat identitas dan ATM.
Di TKP yang sama Jalan Dangko sebuah ruko sekitar bulan Oktober 2018 , pelaku mengambil masing – masing 20 bungkus rokok Marlboro , rokok surya , Rokok classmild , Rokok sampoerna dan uang tunai Rp. 5.000.000. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Tamalate guna penyidikan lebih lanjut.