Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur Kembali terjadi. Kali ini, nasib nahas dialami, Melati (14), warga Kabupaten Luwu. Korban disetubuhi seorang pria berinisial ES (24).
ES tercatat sebagai warga Jalan Cakalang, Palopo itu menyetubuhi pelajar tersebut di BTN Hartaco, Kelurahan Benteng, Kota Palopo.
Plt Humas Polres Palopo, Iptu Patobun menjelaskan saat itu, orang tua korban ingin membangunkan Melati untuk sahur. Namun, saat mendatangi kamar, korban tidak ada. Orang tuanya lalu mencari anaknya dirumah keluarganya yang tak jauh dari kediamannya. Tapi, Melati tak juga ditemukan.
“Pencarian korban tak membuahkan hasil, tiba-tiba Melati muncul di rumahnya. Dia diantar seorang pria yang tak dikenal korban. Saat itu, Melati mengeluh sakit di bagian kelamin,” jelas Iptu Patobun, Sabtu (23/4/2022).
Selain itu, korban juga mengeluh sakit di bagian perut dan belakangnya. Atas kejadian tersebut orang tua dan korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Palopo.
“Kami menerima laporan orang tua korban. Tim lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” urai Mantan Kapolsek Wara Utara itu.
Pelaku akhirnya dibekuk di Jalan MP Remmang, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-pare. Usai menyalurkan hasrat biologisnya kepada korban, pelaku lalu kabur ke rumah keluarganya di Pare-Pare.
“Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Palopo. Barang buktinya juga telah kami amankan,” pungkasnya.
Banyaknya kasus–kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi menyebabkan para wanita dan anak–anak jadi korban. Ini membuat para wanita dan ibu – ibu yang mempunyai anak was–was atau tidak tenang karena adanya predator yang memangsa kehormatan seorang wanita dan anak–anak yang tidak berdosa.
Meskipun telah ada UU yang mengatur tindak kejahatan pemerkosaan ternyata masih banyak yang mengabaikan dan terus saja melakukan tindak kejahatan ini. Sepanjang tahu 2016, banyak sekali kasus – kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia.
Dilansir dari kompasiana.com, banyak faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan kejahatan yang sangat memilukan ini, antara lain besarnya hawa nafsu seseorang untuk melakukan pemerkosaan kepada seorang wanita yang dianggapnya menarik.
pemerkosaan juga bisa dilakukan karena untuk menguasai harta korban, untuk melampiaskan amarah pelaku kepada korban nya karena perasaannya ditolak oleh si korban, adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan itu, faktor pergaulan seseorang yang sangat bebas, dan juga kurangnya ilmu agama yang diketahui si pelaku.
Selain faktor – faktor diatas ada juga faktor seseorang melakukan tindak kejahatan ini, diantaranya dari media sosial. Seseorang dengan sangat mudah mengakses situs – situs porno di media sosial dan bisa menjadikan acuan utuk melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada seseorang untuk menyalurkan nafsunya.
Maka dari itu perlunya pengawasan dari orang tua untuk mengakses situs – situs yang ada di media sosial dan pemerintah juga harus menghapus situs – situs porno yang ada di media sosial, perlunya pengetahuan tentang ilmu – ilmu agama supaya tidak terpengaruh oleh hal – hal seperti itu, dan pentingnya orang tua memperhatikan anak – anaknya dimana anak –anak nya itu bermain dengan teman – teman nya.
Dan juga untuk wanita dewasa supaya terhindar dari tindakan pemerkosaan ini adalah jangan memakai pakaian yang sangat terbuka di jalanan, jangan naik angkutan umum yang sepi penumpang, dan jangan berjalan di jalanan yang sepi di malam hari.