Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polisi menemukan sabu 2 kg. Di dalam tas hitam. Di dalam kamar. Di rumah Sugiman alias Man (51). di Jl Hati Rela, Lrg II, Kecamatan Mariso. Kamis kemarin.
Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar langsung menahan Sugiman. Dan dintrogasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, pelaku diamankan Kamis (6/9/18).
“Setelah Sugiman diamankan, anggota kemudian melakukan introgasi terhadap pelaku,” katanya.
Hasil introgasi; pelaku mengaku barang haram itu diperoleh dari lelaki ‘I’. Si I adalah saudara kandungnya sendiri. Lelaki ‘I’ tinggal di BTN Tabaria.
“Anggota kemudian ke BTN Tabaria. Tapi lelaki ‘I’ sudah kabur. Anggota hanya menemukan dompetnya. Beberapa buku rekening salah satu bank,” kata Diari, di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (8/9/18).
Kasatgas Polrestabes Makassar ini mengungkapkan. Dari hasil pengungkapan itu, sedikitnya 50.000 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
“Hitungannya gampang. Begini; paling rendah paket Rp100 itu digunakan dua orang dikali 2 Kg. Jadi sekitar 50.000 orang yang diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Pelaku. Yang tertangkap itu. Dijerat Pasal 112 Ayat (2) Subsider pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp.10 miliar.
Sumber : upeks.fajar.co.id