Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat Polsek Tamalanrea berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial GF (14), AM (12) dan AB (16), ketiga pelaku merupakan warga Kel. Bira Kec. Tamalanrea Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengungkapkan bahwa ketiga tersangka curanmor ditangkap di Jalan Mattoangin saat asik main di warnet, “Tersangka diamankan saat sedang main di warnet,” ungkapnya.
Lebih lanjut Alex menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (18/2) di depan Masjid lorong Abd Karim samping SMP 09 Bulurokeng Makassar. Berawal GF melihat sepeda motor terparkir dengan kunci stok kontak di sepeda motor, GF bersama AM kemudian mengambil sepeda motor korban.
“GF memutar kunci kontak motor korban, dalam keadaan on AM menstater kaki, kemudian keduanya berboncengan membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap AKP Alex.
Sepeda motor hasil kejahatan pelaku sempat digunakan kedua pelaku menjual ikan di pasar Terong. Saat GF gunakan sepeda motor hasil curiannya, ia bertemu dengan AB dan AB sempat menggunakan sepeda motor tersebut hingga mogok dan didorong sampai di SMA 6.
Selanjutnya AB diamankan oleh tim opsnal Polsek Tamalanrea dan kemudian tim opsnal menangkap GF AM.
Pelaku kejahatan atau pelaku perilaku jahat di masyarakat tidak hanya dilakukan oleh anggota masyarakat yang sudah dewasa, tetapi juga dilakukan oleh anggota masyarakat yang masih anak-anak atau yang biasa kita sebut sebagai kejahatan anak atau perilaku jahat anak. Fakta menunjukkan bahwa semua tipe kejahatan anak itu semakin bertambah jumlahnya dengan semakin lajunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi.
Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak pada intinya merupakan produk dari kondisi masyarakatnya dengan segala pergolakan sosial yang ada di dalamnya. Kejahatan anak ini disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat atau penyakit sosial. Penyakit sosial atau penyakit masyarakat adalah segala bentuk tingkah laku yang di anggap tidak sesuai, melanggar norma-norma umum, adat-istiadat, hukum formal , atau tidak bisa diintegrasikan dalam pola tingkah laku umum.
Kejahatan dalam segala usia termasuk remaja dan anak-anak dalam dasawarsa lalu, belum menjadi masalah yang terlalu serius untuk dipikirkan, baik oleh pemerintah, ahli kriminologi , penegak hukum, praktisi sosial maupun masyarakat umumnya. Perilaku jahat anak-anak dan remaja merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak yang disebabkan oleh salah satu bentuk pengabaian sosial.
Sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah-laku yang menyimpang. Pengaruh sosial dan kultural memainkan peranan yang besar dalam pembentukan atau pengkondisian tingkah-laku kriminal anak-anak dan remaja. Perilaku anak-anak dan remaja ini menunjukkan tanda-tanda kurang atau tidak adanya konformitas terhadap norma-norma sosial.
Anak-anak dan remaja yang melakukan kejahatan itu pada umumnya kurang memiliki kontrol-diri, atau justru menyalahgunakan kontrol-diri tersebut, dan suka menegakkan standar tingkah-laku sendiri, di samping meremehkan keberadaan orang lain. Kejahatan yang mereka lakukan itu pada umumnya disertai unsur-unsur mental dengan motif-motif subyektif, yaitu untuk mencapai satu objek tertentu dengan disertai kekerasan.
Pada umumnya anak-anak dan remaja tersebut sangat egoistis, dan suka sekali menyalahgunakan dan melebih-lebihkan harga dirinya. Adapun motif yang mendorong mereka melakukan tindak kejahatan itu antara lain adalah :
1.Untuk memuaskan kecenderungan keserakahan.
2.Meningkatkan agresivitas dan dorongan seksual.
3.Salah-asuh dan salah-didik orang tua, sehingga anak tersebut menjadi manja dan lemah mentalnya.
4.Hasrat untuk berkumpul dengan kawan senasib dan sebaya, dan kesukaan untuk meniru-niru.
5.Kecenderungan pembawaan yang patologis atau abnormal.
6.Konflik batin sendiri, dan kemudian menggunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irrasional.
Penulis : Marwan