Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit Opsnal satuan Narkoba Polres Barru, Menangkap Tiga Orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu. Penangkapan Ini di Pimpin Oleh Kasat narkoba Polres Barru Iptu Aswan Habi S.Sos.
Ketiganya ditangkap disalah satu kandang ayam di Kampung Pucue Desa Pao-Pao, Kec Tanete Riattang, Kab Barru, Pada Kamis (20/5/2021) Lalu.
Dua Terduga Pelaku berjenis Kelamin Laki-Laki, Dan satu berjenis Kelamin Perempuan. Salah Satu Pelaku diketahui masih berstatus Mahasiswa.
Dari Ketiga Pelaku di ketahui berinisial JL (27), Warga Desa Lampoko Kecamatan Balusu, AN (21) Mahasiswa, Warga Pucue desa Pao-Pao, Kec Tanete Riattang, dan satu Perempuan Berinisial MM, Warga Cilellang, Desa Maralleng, Kec Tanete Rilau.
Selain mengamankan Tiga Terduga pelaku, Petugas Juga berhasil mengamankan Barang bukti Berupa 6 (enam ) Saset Narkotika Jenis Sabu, Uang Tunai 300 Ribu, 1 (satu ) Unit HP Oppo F11, 1 (Satu) Unit HP merek Samsung A50.
Kasatnarkoba Polres Barru Iptu Aswan Habi, Melalui Humas Polres Barru mengatakan, ” Penangkapan ini Berdasarkan Informasi dari warga, Yang mana di tempat kejadian sering di jadikan pesta narkotika.” Ujarnya, Senin (31/5/2021) sore.
Sementara di hadapan Petugas, Ketiga pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melanggar hukum tentang narkotika.
Demi kepentingan Hukum lebih Lanjut, 2 (dua) Terduga Pelaku sementara diamankan di Mapolres Barru beserta barang Buktinya, Sedangkan Satu Pelaku Lainnya yang berjenis perempuan di titipkan di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barru.
(Humas Polres Barru)