Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare berhasil mengamankan Pelaku pencurian AR Alias R (38) di Jalan Bau Maseppe, Kelurahan Ujung, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Abdul Hari Nicholaus melalui Kanit Resmob AIPTU Faesal menjelaskan, Kronologis kejadian berawal saat korban menyimpan tas di dalam jok mobil, dan memarkir kendaraanya.
“Saat korban meninggalkan kendaraanya pelaku pun langsung mengambil tas yang berisikan
dompet, uang tunai Rp. 350.000 dan handpone jenis samsung S9 plus serta surat-surat penting lainnya,” ujarnya.
Dihadapan polisi AR yang berstatus sebagai PNS di Kota Parepare mengaku, bahwa ialah yang telah mengambil handpone tersebut dan ia gunakan pribadi.
“Hp saya pake pribadi pak kalau surat-surat penting lainnya sudah saya buang di semak-semak,” ungkapnya di hadapan polisi.
Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa henpone beserta surat-surat penting lainnya, “Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Parepare guna dilakukan penyeidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Humas Polres Parepare)