Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tndak lanjuti program kerja 100 hari Kapolri dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba bagi anggota Polri, Polres Pinrang lakukan tes narkoba menggunakan metode drugwipe atau pemeriksaan lewat air liur di Lapangan Apel Polres Pinrang, Kamis (25/2/2021).
Kapolres Pinrang AKBP M. Arief Sugihartono, S.IK, MT bersama PJU Polres menjadi percontohan dalam menjalani tes dan diikuti seluruh Personil Sat Narkoba serta seluruh Personil Polres Pinrang.
“Dalam penggunaan metode DrugWipe melalui air liur, hasil tes dapat diketahui hanya dalam jangka waktu 5 sampai dengan 15 menit yang terlihat pada alat tersebut seperti kode atau tanda apakah hasilnya positif atau negatif,” ujarnya.
Selain itu Kapolres juga mengatakan upaya ini akan terus dilaksanakan agar seluruh personil Polres Pinrang agar tidak terjerumus dengan barang terlarang tersebut.
“Jika memang ada terbukti mengkonsumsi bahkan mengedarkan narkotika, saya tindak tegas dengan proses disiplin, Kode etik, pidana hingga pemberhentian sebagai Anggota Polri secara tidak hormat sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Tes narkoba menggunakan metode drugwipe yang dilakukan Polres Pinrang adalah salah satu upaya preemtif dan preventif untuk mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di internal Kepolisian.
Menurut M. Kemal Darmawan dalam bukunya yang berjudul “Strategi Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan”, definisi dari preemtif adalah kebijakan yang melihat akar masalah utama penyebab terjadinya kejahatan melalui pendekatan sosial, pendekatan situasional dan pendekatan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur potensi gangguan (faktor korelatif kriminogen).
Preventif sebagai upaya pencegahan atas timbulnya ambang gangguan (police hazard), agar tidak berlanjut menjadi gangguan nyata/ancaman faktual (crime). Sehingga dalam hal ini dapat didefenisikan bahwa tindakan Preemtif (Pembinaan) merupakan salah satu upaya yang dilakukan Polri untuk menanggulangi dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
Tindakan Polri ini dilakukan dengan melihat akar masalah penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan melalui pendekatan sosial, situasional dan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur potensi gangguan.
Tindakan preemtif yang dilakukan Polri dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba yaitu dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan cara sosialisasi, penyuluhan dan audiensi tentang bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini untuk antisipasi dan pencegahan dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan tujuan menghilangkan potensi penyalahgunaan narkoba (faktor peluang) dan pendorong terkontaminasinya seseorang menjadi pengguna.
Preventif (Pencegahan) Anggota-anggota Kepolisian diterjunkan langsung ke wilayah-wilayah yang mencurigakan dijadikan tempat penampungan, penyimpanan, dan peredaran narkotika. Polisi juga mengadakan razia untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan bahkan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga menyalahgunakan narkotika. Razia ini bisanya dilakukan ditempat hiburan malam dan juga tempat-tempat yang informasinya didapatkan dari masyarakat.
Selain itu dalam rangka meminimimalisir peredaran narkoba, Polri bekerjasama dengan instansi dan lembaga terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dan lain-lain.