Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dalam upaya menciptakan sitkamtibmas yang kondusif diwilayah Kec. Makassar, Unit Samapta Polsek Makassar Polrestabes Makassar gencar laksanakan patroli rutin, Selasa dini hari (30/11/2021).
Dipimpin oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka. SPKT) Aiptu Fahruddin, kegiatan patroli digelar dengan menyambangi tempat-tempat yang rentan terjadinya gangguan kamtibmas.
Saat dikonfirmasi Aiptu Fahruddin mengatakan bahwa kegiatan patroli bertujuan untuk mencegah maupun meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas.
“Kehadiran kami diwilayah, setidaknya dapat menekan atau mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sehingga tercipta kondusifitas wilayah sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ujar Aiptu Fahruddin.
Terpisah Kapolsek Makassar Kompol Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, SH, S.ik menegaskan bahwa kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat merupakan wujud kepedulian Polri terhadap terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kehadiran kami dilapangan semata-mata hanya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat beraktifitas, inilah bentuk pengabdian kami kepada masyarakat,” tutup Kapolsek.
Patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.