Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Salah satu upaya untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakkat (Kamtibmas) selama bulan Ramadan, Polsek Cina terus melaksanakan kegiatan patroli malam hari, seperti saat Ka SPKT I Aipda Musakkir saat memimpin patroli blue light tadi malam, Ahad (24/04/2022).
Patroli blue light yang dimaksud yaitu kegiatan patroli rutin kepolisian yang dilakukan pada malam hari dengan rute acak menggunakan sarana mobil patroli dan menyalakan sorot lampu rotator khas kepolisian yang berwana biru.
“Dengan menggiatkan patroli blue light ini adalah wujud nyata upaya Polri khususnya Polsek Cina dalam memelihara Kamtibmas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif utamanya di wilayah Kecamatan Cina,” jelas Aipda Musakkir.
Sementara itu, Kapolsek Cina Iptu Andi Haeruddin mengatakan patroli yang dilakukan personelnya tersebut dalam rangka memelihara situasi keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat selama bulan suci ramadan
“Ini adalah merupakan salah satu tugas pokok Kepolisian,” tandas Kapolsek.
Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.