Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dalam rangka untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman nyaman dan kondusif Polsek Alla dipimpin Kapolsek Iptu Lukman melaksanakan patroli antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Pasar Sudu Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Jumat (17/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Alla memberi himbauan kepada para pengunjung agar selalu mengutamakan penggunaan masker saat berhadapan langsung dengan pembeli, tetap mematuhi protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus covid-19.
“Untuk mencegah penyebaran virus covid-19 tersebut, perlu adanya disiplin diri warga masyarakat, setiap keluar rumah/beraktifitas supaya menggunakan masker dan rajin cuci tangan dengan sabun antiseptik atau pembersih alkohol mulai sampai selesai melakukan kegiatan,” ucapnya.
Iptu Lukman juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, “Sehingga lingkungan kita tetap aman dan nyaman serta kondusif,” ucapnya.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.