Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Wujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada malam hari, Polsek Cendana melakukan upaya preventif dalam wujud kegiatan patroli malam, Minggu (26/09/2021).
Kanit Spkt Polsek Cendana Aiptu Nuryadi bersama anggota jaga melaksanakan patroli blue light ke pemukiman penduduk dan menyampaikan beberapa pesan-pesan kamtibmas guna untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serta himbauan penerapan protokol kesehatan.
Beliau menegaskan bahwa kegiatan patroli dengan sasaran rumah warga dan warung agar turut serta menjaga kamtibmas yang sudah aman dan kondusif, jika ada yang melihat orang yang tidak di kenal ataupun gerak geriknya mencurigakan segara melaporkan ke Bhabinkamtibmas ataupun Polsek terdekat.
Ditempat terpisah Kapolsek Cendana Polres Enrekang Iptu Hasruddin menambahkan bahwa kegiatan patroli dilaksanakan dengan sasaran pemukiman penduduk dan warung sebagai upaya antisipasi untuk mencegah masuknya para pelaku kejahatan.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.