Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Jatanras Polrestabes Makassar di backup Resmob Polda Sulsel telah melumpuhkan seorang pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
RK (18) tinggal di Rusun Lama Jalan Rajawali diringkus di Barombong tepatnya di perumahan Manyingari Kab. Gowa, Kamis (28/2/19).
RK ditangkap berawal dari adanya laporan dari korban berdasarkan laporan polisi, telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan RK merupakan tersakan pencabulan berada di sekitar Barombong Kab. Gowa. Tim pun bergerak dan berhasil mengamankan RK.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengungkapkan, pelaku telah membenarkan dan mengakui sudah sering melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Korbannya anak perempuan, baru berumur 6 tahun,” ucapnya.
Pada saat petugas membawa RK untuk penunjukan TKP melakukan pencabulan terhadap korban, namun saat di perjalanan pelaku berusaha melarikan diri dengan mendorong dan membenturkan kepalanya kearah petugas.
Kemudian anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi tidak diindahkan dan terus berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kearah kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan.
Kemudian pelaku terjatuh dan setelah dicek pelaku mengalami luka tembak 4x pada kaki kanan dan kiri, kemudian dibawa ke RS bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis. (Humas Polrestabes Makassar)