Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat Polsek Baebunta Polres Luwu Utara, menahan seorang pedagang sayur Keliling karena memperkosa gadis yang mengalami keterbelakangan mental, Jumat (22/03/19).
Kejadian ini bermula saat pelaku SR alias BN (47) yang tinggal di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, merupakan pedagang sayur keliling yang juga langganan sayur korban EN (29), saat itu sedang mengantarkan sayur ke rumah korban.
Saat tiba di rumah korban, pelaku melihat korban hanya seorang diri, pasalnya orang tua korban sedang melaksanakan sholat jumat, dililit nafsu, pelaku langsung membujuk korban yang cacat mental itu kedalam kamar selanjutnya memperkosa korban.
Menaruh rasa curiga terhadap pelaku yang sudah lama memarkir motornya, dua orang warga yakni Juslan (41) dan Harmila (41) mendatangi rumah korban dan menemukan pelaku sedang memperkosa korban.
Pelaku dan Juslan (saksi) sempat bergulat saat memergoki aksi bejat pelaku, namun karena warga lainnya berdatangan sehingga pelaku tak berdaya, untungnya anggota Sat Brimob Baebunta yang tak jauh dari TKP bergegas melerai warga yang tersulut emosi dan mengamankan pelaku.
“Untungnya cepat datang anggota Polsek baebunta, kalau tidak cepat datang bisa-bisa na bakar mi warga itu pelaku, untungnya juga warga masih ada rasa sadarnya, kurang ajar sekali itu pelaku, masa orang cacat begitu kasihan diperkosa,” ucap warga.
Untuk menghindari amukan warga, saat ini, pelaku dan motornya telah diamankan di Mapolsek Baebunta, selanjutnya akan diproses hukum sesuai perbuatannya, sementara korban telah dilakukan visum. (Humas Polres Lutra)