Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Aris melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian kabel milik PT. Telkom, Rabu (23/9/2020) dinihari. Kabel tersebut bernilai Rp. 5.000.000,-.
Terduga pelaku adalah Jusman (22) warga ujunge, Desa Madello, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru namun alamat sekarang di Jl. Bulu Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, dimana terduga pelaku menjalankan aksinya sekira pukul 01.00 wita di Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pencurian kabel telkom tepatnya di Jl. Jend. Sudirman Kecamatan Watang sawitto Kabupaten Pinrang.
“Terduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat dan memotong kabel milik PT. Telkom ditiang listrik dengan menggunakan sebilah parang dan pada saat melakukan aksinya tersebut terduga pelaku didapati oleh anggota unit Resmob yang edang melaksanakan Patroli Cegahkap (pencegahan serta penangkapan),” ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang.
Kasat Reskrim lanjutnya mengatakan terduga pelaku Jusman mengakui perbuatanya sedang melakukan pencurian kabel tersebut bersama seorang rekannya yang sempat melarikan diri pada saat melihat kedatangan anggota unit Resmob.
Adapun Pengakuan tersangka telah melakukan pencurian kabel PT. telkom dibeberapa TKP :
TKP Jl. Jend. Sudirman Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
TKP Kamp. Jaya Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
TKP Jl. Jend. Ahmad Yani Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
TKP Jl. Pelita timur ammassangang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Selanjutnya terduga Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Posko Resmob kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus diatas kembali menambah daftar pencurian di Pinrang, sebenarnya faktor apa yang menyebabkan tindakan kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pencopetan, jambret dan lainnya, dari aspek sosial-psikologi adalah faktor endogen dan eksogen. Faktor endogen adalah dorongan yang terjadi dari dirinya sendiri.
Jika seorang tidak bijaksana dalan menanggapi masalah yang barang kali menyudutkan dirinya, maka kriminalitas itu bisa saja terjadi sebagai pelampiasan untuk menunjukan bahwa dialah yang benar.
Sementara faktor eksogen adalah faktor yang tercipta dari luar dirinya, faktor inilah yang bisa dikatakan cukup kompleks dan bervariasi. Kesenjangan sosial, kesenjang ekonomi, ketidak-adilan dan sebagainya, merupakan contoh penyebab terjadinya tindak kriminal yang berasal dari luar dirinya.
Pengaruh sosial dari luar dirinya itu misalnya, ajakan teman, tekanan atau ancaman pihak lain, minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang yang membuat ia tidak sadar. Hawa nafsu yang sangat hebat dan kuat, sehingga dapat menguasai segala fungsi hidup kejiwaan. Sebab pengaruh ekonomi misalnya karena keadaan yang serba kekurangan dalam kebutuhan hidup, seperti halnya kemiskinan akan memaksa seseorang untuk berbuat jahat.
Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas. Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok. Selain itu, faktor seseorang mencuri karena adanya kesempatan untuk menjadi pencuri.
Faktor lain sehingga seseorang mencuri, mencopet atau melakukan tindak kriminalitas adalah kehendak ingin bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial. Termasuk juga atavistic trait atau sifat-sifat anti-sosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal. Faktor lainnya adalah hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional atau tidak memberikan efek jera.
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Adapun yang bisa dilakukan hanya mengurangi terjadinya aksi kriminal, melalui tindakan-tindakan pencegahan. Membatasi kesempatan seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal untuk mencuri.