Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Narkoba Polres Gowa dengan tegas menyikapi informasi warga tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa. Hal itu dibuktikan dengan kesigapan petugas dalam mengamankan sebanyak (7) pelaku sekaligus dalam kurun waktu sehari, yakni Kamis (09/05) kemarin.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIM., MSi didampingi Kasat Narkoba Akp Maulud dan Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Jumat (10/05) siang.
“Polres Gowa melalui Satuan Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka, baik pengedar maupun pemakai Narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” terang Akbp Shinto Silitonga.
Dari ke tujuh pelaku, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap sekitar 13 gram Narkotika jenis Shabu, serta beberapa unit HP, dan sejumlah sachet plastik putih kosong.
“Ke tujuh pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di sekitar Kecamatan Somba Opu serta Kecamatan Pattallassang, dan terhadap para tersangka kini dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap Akbp Shinto Silitonga.
Lebih lanjut diketahui, 5 (lima) dari 7 (tujuh) tersangka ini diketahui memiliki hubungan kekerabatan, bahkan dua diantaranya adalah seorang ibu rumah tangga dan salah satunya kini dalam kondisi hamil 7 bulan.
Adapun rentetan penangkapan, pertama kali dilakukan terhadap dua tersangka yakni Lel. MD (25th) dan Lel.MFA (22th), yang keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai, dan berhasil diringkus di Jl. Yusuf Bauty Kel. Paccinongan Kec. Somba Opu Kab. Gowa saat melakukan transaksi Shabu seharga Rp.200.000,-.
Sementara penangkapan kedua, dilakukan terhadap Per.MT (22th), yang padanya ditemukan 15 sachet Shabu saat dibekuk di rumahnya di Jene Madinging Kec. Pattallassang Kab. Gowa, dan kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas, dan berhasil meringkus keempat tersangka lainnya yakni Lel.MAB (22th), Lel.RN (35th), Per.NY (26th), dan Per.IA (22th), yang seluruhnya memiliki hubungan kekerabatan antar satu sama lain dan tinggal di wilayah yang sama.
“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan,” kata Akbp Shinto Silitonga.
Adapun pengungkapan pelaku ini juga merupakan bagian dari operasi cipta kondisi Polres Gowa dalam menjaga situasi kamtibmas serta meminimalisir penyakit-penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Miris memang, setiap tahun jumlah penyalahguna narkoba justru terus bertambah, baik yang digolongkan sebagai pecandu, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara fisik dan psikis. Maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.