Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sebuah arena permainan anak yang berada di Desa Bontokassi Kecamatan Parangloe dibongkar paksa kepolisian setempat. Pembongkaran dilakukan karena keberadaan pasar malam itu tidak mempunyai Ijin Beroperasi dan melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Pasca mendapatkan informasi terkait adanya dugaan kegiatan di Desa Bonto Kassi Kec Parangloe Kapolsek Parangloe Iptu Agus Mutalib bersama personil mendatangi TKP dan melakukan pengecekan.
Pjs.Kapolsek Parangloe Iptu Agus Mutalib mengatakan ada masyarakat yang melaporkan bahwa di lokasi permainan anak tersebut yakni arena permainan banyak warga berkerumun. Kemudian pihaknya dan jajaran mengecek ke lokasi, Pihaknya lalu meminta penanggung jawab untuk menghentikan kegiatan pasar malam tersebut.
Hasil pengecekan benar ada beberapa arena permainan anak yang telah berdiri.
Karena rawan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 selanjutnya Kapolsek Parangloe Iptu Agus Mutalib menghubungi para pekerja arena permainan anak lalu memberikan pemahaman dan himbauan untuk segera melakukan pembongkaran karena akan dapat menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.
Saat pembongkaran dilakukan, sempat terjadi adu argumen antara petugas dengan pengelola. Pengelola meminta agar usahanya itu tidak dibongkar, namun polisi bersikeras untuk membongkar karena pengelola mengabaikan peringatan yang telah diberikan.
“Kita paksa untuk dibongkar, dan perlu diketahui bahwa pengelola tempat mainan ini ataupun penanggungjawab tempat pasar malam, tidak mempunyai izin khususnya, dari kami pihak kepolisian,” ungkapnya.
Setelah para pekerja memahami penjelasan yang disampaikan selanjutnya, Kapolsek Parangloe Iptu Agus Muthalib bersama personil dan pekerja arena permainan anak anak melakukan pembongkaran pada Minggu (13/6/2021) pukul 15.00 WITA.
“Ini bukan pasar malam, tetapi arena permainan anak-anak namun dengan berjalannya waktu lokasi menjadi ramai sehingga banyak masyarakat atau warga yang berkumpul. Karena rawan penyebaran covid-19 selanjutnya sore tadi kami lakukan pembongkaran,” jelas Kapolsek Parangloe Iptu Agus Mutalib.
Arena permainan anak ini tidak memiliki izin dan tegas saya sampaikan bahwa, pihak kepolisian tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apapun terkait kegiatan yang rawan menjadi titik kumpul kerumunan orang, pungkasnya
Humas Polres Gowa Polda Sulsel