Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim khusus Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Ipda Nurcahyana, SH mengamankan pelaku pencurian di Jalan Hertasning Perum Anging Mamiri Kota Makassar, Senin (26/11/18).
Sebelumnya korban Perempuan FR (30) telah melaporkan kejadian pencurian tersebut yang terjadi di kediamannya sendiri pada Hari Rabu Tanggal 21 November 2018.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, Pelaku Perempuan NA (20) yang diketahui sedang mengandung 6 bulan merupakan pembantu rumah tangga FR sendiri yang sebelumnya dicurigai dan pada akhirnya terbukti bahwa ia adalah pelaku pencurian tersebut.
Mengetahui keberadaan NA, polisi langsung menuju rumah orang tua pelaku yang berada di Jalan Parang Baddo Kecamatan Polombangkeng Utara Kab. Takalar. Dan benar pelaku beserta barang bukti sedang berada di alamat tersebut yang kemudian langsung diamankan.
“Ia melakukan aksinya dengan mengambil kalung dan gelang emas milik korban yang tersimpan dalam lemari di kamar, setelah itu ia langsung berpura-pura meminta izin kepada korban untuk keluar sebentar namun NA langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya” Jelas Ipda Nurcahayana.
NA beserta barang bukti berupa gelang emas seberat 10,5 gram dan kalung emas seberat 30 gram yang berjumlah sekitar 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) diamankan menuju Polsek Rappocini guna penyelidikan lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)