Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Irfan alias Ifan (22) bersama dua orang rekannya, Reskrim Polsek Telluwanua Polres Palopo dengan respon cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono mengatakan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, terduga pelaku Irfan alias Ifan berhasil diamanakan sekira pukul 13.30 Wita, Selasa (4/1/2022).
“Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Telluwanua Ipda Hendrik Pawara pimpin penangkapan terhadap terduga pelaku di Lingkungan Salupao Kelurahan Maroangin, Telluwanua Kota Palopo, pukul 13.30 Wita siang tadi,” kata Kapolsek.
“Hasil interogasi anggota, motifnya, baku senggol, saat itu terduga dalam kondisi mabuk, dibawah pengaruh minuman keras (Miras) di penguburan di Lingkungan Salupao, Maroangin, kejadiannya pada bulan Desember 2021 lalu,” tambahnya.
Informasi yang berhasil dirangkum dari sumber terpercaya, dikabarkan terduga pelaku Irfan alias Ifan (22) dan korban Yosef alias Ose (23), bertetangga rumah, di Lingkungan Salupao, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku menjalani proses hukum di Mapolsek Telluwanua, Polres Palopo, Sulawesi Selatan, yang di jerat dengan Pasal 170 subs Pasal 351, dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun 6 bulan.
Sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah kalau minuman keras alias miras memang “biang kejahatan (kriminalitas) dan mesin pembunuh”. Dan yang lebih membuat kita miris, banyak orang tak bersalah, tidak berdosa, bukan peminum alkohol tetapi harus meregang nyawa tetapi akibat dibunuh orang yang dalam pengaruh miras.
Ada puluhan ribu kasus miras. Tiap hari ada saja pemberitaan orang mabuk miras membunuh orang, memperkosa orang atau melakukan kejahatan kriminalitas lainnya.
Kalau dari sisi kesehatan sudah tidak usah diperdebatan lagi. WHO menyebutkan, mengonsumsi miras menyebabkan lebih dari 200 masalah kesehatan. Termasuk sirosis hati dan beberapa jenis kanker. Sementara US National Criminal Victimization Survey (1991) menemukan lebih dari ¼ kejahatan kekerasan terjadi di bawah pengaruh miras. Akibat miras memiliki pengaruh besar terhadap terjadinya pembunuhan.
Dalam Islam, miras atau khamar juga adalah hal yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)