Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Labakkang Polres Pangkep Aipda Sumardi bergerak cepat saat warga Desa Kassiloe yang berselisih paham mengenai saluran irigasi pertanian, hal itu dilakukan untuk menjaga kamtibmas diwilayah binaan agar tetap aman damai dan kondusif, Sabtu (15/05/2021).
Perselisihan dipicu akibat dari adanya salah satu warga yang telah merusak saluran irigasi pertanian sehingga menyebabkan sebagian petani yang memiliki sawah tidak mendapatkan pasokan air di musim tanam padi gadu tahun ini.
Dalam kesempatan tersebut bhabinkamtibmas Polsek Labakkang Polres Pangkep Aipda Sumardi SH bersama Plt. Kepala Desa Kassiloe H. Fahruddin, S.Sos mempertemukan kedua belah pihak di area persawahan dimana saluran irigasi pertanian tersebut telah dirusak.
“Setiap permasalahan ada solusinya, oleh karena itu nari kita bersama-sama berpikir secara jernih dan dengan hati yang tenang agar mendapat solusi yang terbaik, hindari main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga kita sendiri,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek Labakkang.
Plt. Kepala Desa Kassiloe H. Fahruddin, S.Sos menambahkan bahwa akan membangun saluran irigasi pertanian tersebut dengan cara permanen sehingga tidak dapat dirusak lagi dan diharapkan kedepannya masyarakat bisa melakukan panen padi sebanyak tiga kali dalam setahun.
Dari hasil media dilokasi, bhabinkamtibmas bersama Plt. Kepala Desa Kassiloe akan berusaha memperbaiki kembali saluran irigasi pertanian yang telah dirusak sehingga tidak ada warga yang tidak mendapatkan pasokan air di musim tanam padi gadu tahun ini dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.
Selain itu bhabinkamtibmas Polsek Labakkang Polres Pangkep Aipda Sumardi Mengingatkan kepada warga agar senantiasa mengikuti protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas serta menghindari kerumunan guna mempercepat menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid 19,” ucap Aipda Sumardi.
Upaya yang ditempuh aparat Kepolisian tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.
Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.
Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :
Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.