Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan memusnahkan 2,017 kilogram narkotika jenis sabu di Ruangan Aula Dit Narkoba Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Rabu (04/0/19). Pemusnahan ini dilakukan dengan menghanguskannya menggunakan mesin Blender. Seluruh sabu dimasukkan dalam mesin Blender hingga menjadi hancur.
Acara pemusnahan sabu tersebut turut disaksikan Aspidum Kejaksaan Timggi Yudi Indra Gunawan, Kasubbid Penma Bid Humas Polda Sulsel, Pejabat Kajari Makassar, Pejabat Kajari Sidrap, Pejabat BNN, Pejabat BPOM, dan Kabid Labfor.
Kabag Wasidik Polda Sulsel mewakili Dir Narkoba, AKBP Ucup Supriyanto mengatakan barang bukti 1,91 Kg ini berasal dari hasil pengungkapan selama 3 (tiga) bulan terakhir dengan enam tersangka dan 5 Laporan Polisi. “Jadi yang pertama sabu seberat 893,2 gram yang diungkap Resmob Polda Sulsel dengan tersangka 2 (dua) orang yang bermodus kirim paket di Mall Ramayana Pettarani,” ungkap Ucup.
Lebih lanjut Akbp Ucup mengungkapkan shabu 88,9 gram lainnya diungkap Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel 25 Mei 2019 dengan pembelian terselubung di Jl.A.Tonro dengan seorang Perempuan sebagai tesangka, kemudian Shabu 49,2 Gram diungkap Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel 02 Juni 2019 di rumah kos Jl.Toddopuli Raya.
Sedang Sabu seberat 123, 8 Gram diungkap subdit 1 Ditresnarkoba di Jl. Pakenya Kab. Sidrap tanggal 25 Juni 2019 dengan 1 (satu) tersangka dan terakhir pengungkapan sabu seberat 390,7 gram oleh Resmob Brimob Polda Sulsel di Tanjung Alang Makassar tanggal 16 Agustus 2019 dengan 1 (satu) tersangka.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga merilis hasil pengungkapan barang temuan berupa Shabu seberat 471,Gram dan 90 butir Extacy, serta 8.206 Butir Obat Daftar G
Para tersangka ini selanjutnya akan diproses dan terancam pasal 114 ayat (2) dengan Pidana Mati atau penjara seumur hidup atau Pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sikap tegas Pemerintah Indonesia untuk melawan narkoba, disikapi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, pihak kepolisian tidak main-main dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia. Bahkan, Kapolri ini menyatakan pihaknya tak segan-segan menembak mati bandar narkoba asing yang berani masuk ke Indonesia.
Begitu seriusnya ancaman narkoba yang dapat merusak keberlangsungan hidup generasi muda, maka aparat Polri diminta bersikap tegas terhadap pelaku narkoba. Kapolri mewarning akan melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang minim dalam mengungkapkan peredaran narkoba.
Orang nomor satu di tubuh Polri ini menginstruksikan kepada jajaran kepolisian agar tidak takut meringkus bandar narkoba, termasuk juga bandar asing yang masuk ke Indonesia ini. Kepada bandar narkoba, Tito berpesan untuk tidak main-main di Indonesia. Dia bahkan mengancam para bandar narkoba akan berakhir di kamar jenazah jika berani bermain-main.
Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.
Disalin dari aceh.tribunnews.com,menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dampak narkoba meliputi dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran.
Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas, ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.
Dampak-dampak yang disebutkan di atas, jelas-jelas menjadi ancaman besar bagi bangsa ini. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasi penerusnya adalah generasi-generasi yang bermental narkoba, generasi yang cacat fisik, psikologis, sosial dan ekonomi? Tentulah generasi-generasi ini tidak dapat membangun bangsanya yang juga sedang ‘sakit’.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa narkoba tidak pandang bulu, menyerang siapa saja. Meskipun demikian, yang menjadi target empuk narkoba umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia itu, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.
Menurut data Mabes Polri yang dimuat dalam buku Kependudukan Prespektif Islam karangan M Cholil Nafis, dari 2004 sampai Maret 2009 tercatat sebanyak 98.614 kasus (97% lebih) anak usia remaja adalah pengguna narkoba.
Mudahnya generasi muda terjerat narkoba tentu saja disebabkan oleh banyak faktor, seperti depresi pekerjaan, masalah keluarga atau orang tua, lingkungan tempat tinggal, dan pengaruh teman sebaya. Khusus kalangan remaja, mereka terjerat narkoba karena faktor coba-coba, teman sebaya, lingkungan yang buruk, orang tua, serta pengaruh media film dan televisi.
Mengetahui kenyataan bahwa kalangan remaja merupakan sasaran empuk terkena pengaruh narkoba, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif oleh berbagai pihak, terutama lingkungan keluarga. Lingkungan keluarga, dalam hal ini orang tua, merupakan salah satu tempat yang efektif untuk menghalau remaja menggunakan narkoba. Hal ini karena orang tua merupakan ‘sekolah’ pertama anak sebelum terjun ke masyarakat.