Rabu, Februari 19, 2025

Dua Penjual Miras di Barru Diamankan Polisi Beserta Puluhan Liter Ballo

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personel Polsek Balusu Polres Barru mengamankan dua orang penjual minuman keras jenis Ballo di Bawasaloe Desa Lampoko Kecamatan Balusu Kabupaten Barru, Sabtu (8/2/2020) malam.

Diketahui, AL (30 tahun) kesehariannya bekerja sebagai tukang, sedangkan RD (53 Tahun) Seorang wiraswasta, keduanya beralamat di Bawasaloe Desa Lampoko Kecamatan Balusu Kabupaten Barru.

Kapolsek Balusu, Ipda Muh. Arif mengatakan, terduga pelaku tersebut diamankan oleh Kanit Sabhara Aiptu Asri bersama anggota piket Polsek Balusu.

Sekitar Jam 20.00 Wita, kedua orang penjual minuman keras Jenis Ballo itu diamankan karena menjual minuman keras tradisional jenis Ballo,” kata Ipda Muh. Arif.

Dari tangan pelaku lanjut Ipda Arif, petugas menyita puluhan liter ballo, selanjutnya barang bukti diamankan di Mapolsek Balusu.

Sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah kalau minuman keras alias miras memang “biang kejahatan (kriminalitas) dan mesin pembunuh”. Dan yang lebih membuat kita miris, banyak orang tak bersalah, tidak berdosa, bukan peminum alkohol tetapi harus meregang nyawa tetapi akibat dibunuh orang yang dalam pengaruh miras.

Ada puluhan ribu kasus miras. Tiap hari ada saja pemberitaan orang mabuk miras membunuh orang, memperkosa orang atau melakukan kejahatan kriminalitas lainnya.

Kalau dari sisi kesehatan sudah tidak usah diperdebatan lagi. WHO menyebutkan, mengonsumsi miras menyebabkan lebih dari 200 masalah kesehatan. Termasuk sirosis hati dan beberapa jenis kanker. Sementara US National Criminal Victimization Survey (1991) menemukan lebih dari ¼ kejahatan kekerasan terjadi di bawah pengaruh miras. Akibat miras memiliki pengaruh besar terhadap terjadinya pembunuhan.

Dalam Islam, miras atau khamar juga adalah hal yang terlarang. Allah Ta’alaberfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)

Siksaan Akhirat bagi Pecandu Khamar

Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan)

Dalam Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah(6: 357), disebutkan bahwa Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala karena Allah menyebutkan mereka satu dalam ayat ‘innamal khamaru wal maysiru …’ (surat Al-Maidah ayat 90). Begitu pula shalat keduanya tidak diterima. Orang kafir kalaulah ia shalat, shalatnya tidak diterima. Sama halnya dengan peminum khamar.

Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga

Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Khamar itu biang kerusakan, hal ini memang benar adanya. Para pemabuk biasa membuat kerusakan. Mereka buat keonaran, buat kekacauan, saling bertengkar dan saling benci. Bahkan mabuk bisa jadi biang maksiat lainnya seperti zina, bahkan pembunuhan. Khamar memang biang kerusakan atau induk berbagai macam kejahatan.

Related Posts

1 of 1,630
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih