Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat gabungan Satreskrim Polres Bone dan Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan yang disertai membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam di Jalan Bhayagkara, Kabupaten Bone, Selasa (18/02/2020).
Pelaku yang diketahui bernama Andi Wijaya Bin Andi Witri (53) yang kesehariannya sebagai pegawai negeri sipil yang tinggal di Jalan Timur, KecamatanTanete Riattang, Kabupaten Bone, (05/01) sekitar jam 23.00 Wita.
Ka Team Unit Resmob Polres Bone Ipda Muh. Riad, S.Sos menjelaskan, Dari hasil penyelidikan dilapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dengan adanya pelaporan Penggelapan dimana pelaku menggelapkan pembayaran pelanggan Unit PDAM Unit Ureng Kecamatan Palakka Kabupaten Bone.
Dimana di kepalai oleh pelaku sehingga PDAM Kabupaten Bone mengalami kerugian senilai Rp.20.000.000 ( dua puluh juta rupiah ), dan Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tidak melakukan perlawanan .
Dari penguasaannya, petugas menyita senjata tajam sejenis badik dan 2 (dua) buah parang yang tersimpan di mobil pelaku.
Tersangka membenarkan dan menerangkan telah melakukan penggelapan perihal pembayaran pelanggan PDAM Unit Ureng Kecamatan Palakka Kabupaten Bone senilai Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah).
Dan pelaku sering mengancam pegawai PDAM Kabupaten Bone dengan menggunakan senjata tajam, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke mapolsek palakka guna proses hukum lebih lanjut sit aman dan terkendali.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Pelaku tindak pidana penggelapan diancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan adalah :
1.Mentalitas, merupakan salah satu faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan.
Orang yang tidak kuat mentalnya maka akan mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat pegawai sebagai petugas. Sebaliknya pegawai yang bermental kuat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya kesempatan atau peluang melakukan penggelapan. Pegawai yang mendasarkan diri pada pengabdian menganggap bahwa jabatan adalah amanah sehingga tidak akan melakukan penggelapan walaupun ada kesempatan.
2.Faktor pemenuhan kebutuhan hidup yaitu adanya tekanan keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan karena pengaruh gaya hidup yang konsumtif bisa mendorong seseorang untuk melakukan pengeluaran anggaran yang melebihi batas kemampuannya.
3.Adanya niat dan kesempatan.
Niat dan kesempatan merupakan faktor pendorong timbulnya tindak pidana penggelapan. Betapapun besarnya niat jika tidak ada kesempatan, penggelapan tidak dapat dilakukan, dan sebaliknya jika tidak ada niat melakukan penggelapan dikarenakan mentalitas yang baik namun ada kesempatan maka penggelapan tidak dapat dilakukan.
4.Sifat tamak dari manusia, dimana kemungkinan orang melakukan tindak pidana penggelapan bukan karena orang tersebut miskin atau penghasilannya tidak cukup. Kemungkinan orang yang kaya akan tetapi masih punya keinginan untuk memperkaya diri sendiri. Unsur penyebab tindak pidana pengelapan seperti itu datang dari dirinya sendiri.