Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Selalu hadir ditengah masyarakat membantu menyelesaikan permasalahan, Bhabinkamtibmas Polsek Rappocini Polrestabes Makassar Aiptu Kamri Karim kembali turun kelapangan untuk menyelesaikan permasalahan warganya dengan mediasi, Senin (03/01/2022).
Dari informasi tersebut diketahui bersama bahwa terjadi kesalahpahaman antara dua orang warga banta bantaeng yakni Ferdy dan Muh Akbar, yang berujung kedua pihak bertengkar.
Selanjutnya, Aiptu Kamri Karim mengundang kedua belah pihak untuk dipertemukan di Pos Balla Ewako untuk melakukan mediasi agar titik permasalahan dapat diketahui langsung agar solusi penyelesaian dapat terlaksana tanpa ada permasalahan baru dikemudian hari.
Dari Hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, dimana kedua pihak menyadari kesalahan masing masing kemudian saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari.
“Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan tidak permasalahan lagi dengan membuat pernyataan yang ditandatangani diatas materai disaksikan oleh masing-masing keluarga,” tutur Aiptu Kamri.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar saling menghormati dan menghargai sehingga tercipta hidup rukun dan damai.
Ditempat terpisah, Kapolsek Rappocini Kompol S.Syamsuddin membenarkan adanya penyelesaian masalah warga binaan melalui problem solving yang dilakukan babinkamtibmas.
“Adapun kasus yang dilakukan mediasi dengan cara problem solving khusus kasus-kasus ringan saja, Problem solving ini juga bertujuan agar permasalahan warga tidak meluas, sehingga dapat terselesaikan dengan cepat dan tidak menimbulkan konflik sosial,” jelas Kapolsek.
“Dihimbau kepada warga agar tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19,” lanjutnya.
Upaya yang ditempuh aparat Kepolisian diatas sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.
Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.
Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :
Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.