Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kabid Humas Polda Sulsel memggelar press release kasus pemipuan milaran rupiah yang dilakukan oleh Tampa seorang nenek berusia 61 Tahun di Mapolsek Bontoala Makassar, Jumat (29/03/19)
Kombes Pol Dicky Sondani menyampaikan kepada masyarakat agar melapor bila menjadi korban penipuan nenek Tampa.
“Ya kami imbau masyarakat yang menjadi korban penipuan nenek Tampa agar melapor ke Polsek Bontoala Makassar”.ungkap Kabid Humas
Selain itu Kabid Humas juga menghimbau. Masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap oknum yang bisa menggandakan uang karena hal itu merupakan penipuan
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang nenek asal Sinjai bernama Tampa (61) diamankan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang senilai miliaran rupiah.
Penipuan yang dilakukan Tampa awalnya terbilang mulus. Pasalnya, ia menjanjikan korbannya uang yang berlipat ganda setelah menyetor uang kepadanya.
Hanya dengan bermodalkan kertas yang bertuliskan doa-doa cepat kaya, Tampa melancarkan aksinya.
“Dia mengaku berhubungan dengan mahkluk. gaib, dan mempunyai persedian uang 19.6 milyar. dan merayu korban memasukkan uang dan sayangnya dilipatgandakan beberapa orang percaya dengan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Bontoala, Makassar, Jumat(29/3/2019).
Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, aksi tipu yang dilakukan oleh Tampa
berawal pada tahun 2017. Kala itu, salah satu korbannya, Hapsah (65) dan anaknya bernama Sukmawati warga Jl. Petta Punggawa Makassar dirayu oleh Tampa untuk menyetor uang agar bisa tergandakan hingga miliaran rupiah.
Keduanya menuruti rayuan itu hingga menyetor uang senilai Rp 350 juta hanya dalam waktu tiga bulan.
“Pada Maret 2019, tersangka menelpon lagi ke Hj Hapsah meminta uang 200 juta dengan alasan, apabila Ibu membawa uang ke Jakarta sekitar 200 juta maka uang yang 5 miliar akan dikeluarkan (cair),” tambah Saharuddin.
Hapsah pun menuruti kembali rayuan Tampa. Ia pun pergi ke Jakarta bersama cucunya yang bernama Muslihin.
Di Kampung Rambutan, ia menyerahkan uang Rp 200 juta ke Tampa. Tetapi, setelah empat hari menunggu, Tampa tak kunjung menepati janjinya.
Uang Rp 5 miliar yang dijanjikan tidak pernah cair. melihat kejadian tersebut, cucu korban Muslihin merasa sudah tertipu.
“Akhirnya korban dengan cucunya membawa tersangka ke Makassar tanggal 20 Maret 2019,” kata Dicky.