Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Belum juga jatuh putusan pengadilan, MA (21) kembali harus berurusan dengan kepolisian. Dia merupakan tahanan Polres Luwu atas kasus pencurian yang penahanannya telah dilimpahkan ke Lapas Klas II A Palopo.
Selain melakukan pencurian di Luwu, warga Desa Keppe, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu itu juga melakukan pencurian di Kota Palopo. Aksi jahatnya itu dia lancarkan disalah satu kios di Kota Idaman.
Saat itu, korban yang sedang main game berada di kiosnya. Sementara asyik main game, pelaku kemudian datang menggunakan helm dengan kaca tertutup. Pelaku berpura-pura ingin membeli rokok.
“Korban lalu menyimpan handphonenya di karton air yang letaknya berada di belakang lemari jualan. Korban bahkan sempat bertanya kepada pelaku ingin beli rokok apa, tapi bukan jawaban yang didapatkan melainkan pelaku mengambil handphonenya. Setelah itu, dia kabur,” jelas Plt Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun, Rabu (23/3/2022).
Melihat HPnya dibawa kabur, korban lalu berteriak pencuri. Korban bahkan sempat mengejarnya dengan menggunakan mobil. Namun, pelaku lebih cepat dan menghilang.
“Korban lalu melapor ke Polsek Wara. Menerima laporan itu, kami lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sinyal lokasi HP tersebut berada,” katanya.
Dari tracking terhadap nomor IMEI handphone korban, terdeteksi HP tersebut berada di Desa To Bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Aparat kepolisian lalu menelusuri pemegang Handphone tersebut.
“Setelah kami lakukan Pulbaket, diketahui HP itu digadai MA ke warga Ds. To Bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Luwu. Dia menggadai HP tersebut dengan nominal Rp 700 ribu. Setelah itu, kami lalu mencari keberadaan MA, belakangan diketahui, dia berada di Lapas Klas II A Palopo,” urainya.
“Saat ini, kasus tersebut masih kami dalami. Siapa tahu masih ada korban MA warga Palopo yang menjadi korban MA. Barang buktinya juga telah kami amankan,” sambungnya.
Saat ini, aparat kepolisian sedang memburu satu pelaku lainnya yang turut membantu MA dalam menjalankan aksinya. Diketahui, MA merupakan pelaku pencurian dengan 17 TKP berbeda di Luwu.
Selain itu, MA juga sudah dua kali menjalani masa tahanan di Lapas Klas II A Palopo. Dia menjalani masa tahanan tersebut atas kasus serupa.
Kasus diatas kembali menambah daftar pencurian di Palopo, sebenarnya faktor apa yang menyebabkan tindakan kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pencopetan, jambret dan lainnya, dari aspek sosial-psikologi adalah faktor endogen dan eksogen. Faktor endogen adalah dorongan yang terjadi dari dirinya sendiri.
Jika seorang tidak bijaksana dalan menanggapi masalah yang barang kali menyudutkan dirinya, maka kriminalitas itu bisa saja terjadi sebagai pelampiasan untuk menunjukan bahwa dialah yang benar.
Sementara faktor eksogen adalah faktor yang tercipta dari luar dirinya, faktor inilah yang bisa dikatakan cukup kompleks dan bervariasi. Kesenjangan sosial, kesenjang ekonomi, ketidak-adilan dan sebagainya, merupakan contoh penyebab terjadinya tindak kriminal yang berasal dari luar dirinya.
Pengaruh sosial dari luar dirinya itu misalnya, ajakan teman, tekanan atau ancaman pihak lain, minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang yang membuat ia tidak sadar. Hawa nafsu yang sangat hebat dan kuat, sehingga dapat menguasai segala fungsi hidup kejiwaan. Sebab pengaruh ekonomi misalnya karena keadaan yang serba kekurangan dalam kebutuhan hidup, seperti halnya kemiskinan akan memaksa seseorang untuk berbuat jahat.
Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas. Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok. Selain itu, faktor seseorang mencuri karena adanya kesempatan untuk menjadi pencuri.
Faktor lain sehingga seseorang mencuri, mencopet atau melakukan tindak kriminalitas adalah kehendak ingin bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial. Termasuk juga atavistic trait atau sifat-sifat anti-sosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal. Faktor lainnya adalah hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional atau tidak memberikan efek jera.
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Adapun yang bisa dilakukan hanya mengurangi terjadinya aksi kriminal, melalui tindakan-tindakan pencegahan. Membatasi kesempatan seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal untuk mencuri.