Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel berhasil meringkus lima terduga penadah Handphone hasil curian di Jalan Manuruki 2 Kota Makassar, Ahad (03/03/19).
“Kelima pelaku berinisial AG (38), WA alias Lawi (30), SY (27), SA (42) dan seorang wanita berinisial ER (40) warga Jalan Nuri perkampungan Hollywood,” ujar Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda.
Dari keterangan keduanya diperoleh informasi dan dilakukan pengembangan, petugas pun berhasil mengamankan SY di Jalan Baji Passere, ia mengaku bahwa barang hasil curian sebuah Handphone Vivo y53 warna gold dia peroleh dari lelaki SA.
Petugas pun berhasil menangkap lelaki SA di rumahnya Jalan Deppasawi dalam, dari pengakuan SA bahwa HP tersebut dia peroleh dari perempuan ER dan Jatanras Polrestabes Makassar kembali melakukan penangkapan kepada perempuan ER yang diketahui juga sedang berada di rumahnya Jalan Nuri perkampungan Hollywood, Jelas AKP Alex Dareda.
Banyaknya pelaku penadahan yang ditangkap membuat kita harus lebih berhati-hati dalam aktifitas jual beli, pembeli semestinya mengetahui asal-usul barang yang diperjualbelikan. Tujuannya tentu saja agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari.
Permasalahan hukum tersebut dapat terjadi bila barang yang diperjualbelikan tersebut diperoleh dari hasil mencuri atau barang curian. Untuk dipahami pembeli barang curian juga dapat dikenai delik pidana yaitu sebagai penadah. Apakah yang dimaksud dengan penadah tersebut, berikut uraiannya.
Seperti tertuang dalam undang-undang, larangan perbuatan penadah dijelaskan dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatakan barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan atau mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya diperoleh karena kejahatan, diancam dengan penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-
Dilansir dari gresnews.com, Perbuatan penadah tersebut dapat digolongkan menjadi dua bagian yakni :
a. membeli, menyewa, dengan tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung sekalipun, barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
b.jika barang tersebut dibeli dengan keadaan atau cara beli yang tidak wajar, dan dilihat bahwa harga dari barang tersebut juga jauh dari harga yang seharusnya, maka sebagai pembeli seharusnya mengetahui bahwa ada kemungkinan barang tersebut berasal dari kejahatan.
Dengan demikian, jika orang tersebut tetap membeli barang tersebut, maka si pembeli dapat dianggap melakukan tindak pidana penadahan, sehingga memang harus diketahui asal-usul barang yang diperjual belikan tersebut.
Penulis : Harmeno