Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Telluwanua Bripka Masnul terus melakukan kegiatan patroli dialogis dan memberikan himbauan kamtibmas pada warga binaannya di Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Minggu (30/01/2022).
Dalam kesempatannya tersebut Bripka Masnul mengatakan, kegiatan sambang dan penyuluhan dilakukan dengan maksud agar Masyarakat tidak panik dalam menyikapi pemberitaan perihal wabah Covid-19 jenis baru yang sedang marak di berita dan media sosial.
“Mari kita Sama- sama untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat dengan selalu mecuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, Menerapkan Physical distancing dalam aktivitas atau menjaga jarak agar tidak berkelompok dan Selalu menggunakan masker serta laksanakan vaksin bagi yang belum,” tutur Bhabinkamtibmas Bripka Masnul.
Tidak lupa Bripka Masnul dalam patroli tersebut meminta warga agar mendukung segala kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 yang sedang melanda.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.