Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Usai Upacara HUT Bhayangkara ke-73 Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa didampingi Ketua Bhayangkari Sinjai Yovita Sebpril Sesa mengunjungi Panti Asuhan Yayasan Al-Hidayah Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (10/07/19).
Maksud kunjungan Kapolres Sinjai bersama rombongan adalah untuk memberikan bantuan berupa tali asih kepada anak-anak yatim ditempat tersebut. Kedatangan Kapolres Sinjai dan rombongan disambut hangat Ketua Yayasan Panti Asuhan Al-Hidayah, Dra. Sitti Marwah.
Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa menuturkan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian sosial antar sesama dan untuk mempererat tali silaturahmi serta berbagi dengan harapan momen hari Bhayangkara ke-73 ini kita berbagi kebahagian dengan anak – anak panti asuhan.
“Kegiatan ini juga dilakukan sebagai wujud kepedulian Polres Sinjai terhadap sesama, khususnya anak-anak panti asuhan yang perlu mendapat perhatian kita semua,” katanya.
Kepedulian Kapolres Sinjai kepada anak yatim memiliki keutamaan yang agung disisi Allah ta’ala, dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya. (HR al-Bukhari no. 4998 dan 5659)
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang meyantuni anak yatim, sehingga imam al-Bukhari rahimahullah mencantumkannya dalam bab: Keutamaan Orang Yang Mengasuh Anak Yatim.
Disalin dari almanhaj.or.id berikut beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits diatas :
- Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar.
- Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa.
- Keutamaan dalam hadits ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu.
- Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya.