Tribratanewsluwu.id, Jajaran Polsek Bua dibantu Sat Reskrim dan Sat Intelkam polres luwu melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan menggunakan parang, AM ditangkap setelah melakukan pemarangan terhadap warga desa tanarigella pada 12/06/2021
Kapolsek Bua Iptu HASDIN S.Sos. MH mengatakan, pelaku ditangkap pada minggu pagi hari (13/06/2021) pukul 10.30 Wita dirumah kelurganya di Desa Barowa Kec. Bua, Kab. Luwu, Sulawesi Selatan (Sul -sel)
Saat ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Polsek Bua dan mengakui perbuatannya, polisi juga melakukan penggeledahan mencari barang bukti yang digunakan oleh pelaku yang disembunyikan disemak – semak.
“Selain menangkap pelaku, kami juga amankan barang bukti parang yang digunakan pelaku,” kata Hasdin
seperti diketahui sebelumnya, seorang warga Desa tanarigella Kec. Bua, Kab. Luwu menjadi korban pemarangan, korban AL, 16 thn sedang berkunjung dirumah temannya di Dsn.Pabbiricca, Desa Barowa Kec.Bua, tiba – tiba didatangi oleh pelaku.
Kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang hingga melukai lengan serta punggung korban
akibatnya, korban dilarikan ke puskesmas bua lalu dirujuk ke RSUD Sawerigadibg Palopo untuk mendapatkan penangan.
Atas penangkapan pelaku ini, polisi melakukan pengembangan dari motif pelaku melakukan penganiayaan