Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Direktorat Kriminal Khusus Polda menetapkan pemilik KM Lestari Maju Hendra Yuwono sebagai tersangka.
Penetapan Hendra sebagai tersangka akibat desakan dari Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono.
Selasa siang, Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar menegaskan bahwa pemilik kapal harus tersangka, tak hanya dua orang.
Beberapa jam kemudian kabid Humas Polda menyampaikan: Hendra Yuwono tersangka.
“Tersangka langsung kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (10/7/2018) sore.
Senin (9/7/2018) siang, Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menyatakan empat tersangka: pemilik kapal HY, nakhoda kapal AS, syahbandar SKM, dan bagian ticketing IS.
Namun, berselang beberapa jam, pernyataan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani berbeda, hanya dua tersangka.
Sang pemilik kapal, HY dan bagian tiket IS tak dinyatakan Dicky.
Dicky Sondani, dalam jumpa pers di Polda Sulsel, menyatakan hanya dua tersangka: perwira Posker Pelabuhan Bira yakni Kuat Maryanto (KM) dan nakhoda KM Lestari Agus Susanto.
Sore ini, Polda Sulsel kembali menetapkan Hendra Yuwono sebagai tersangka lantaran terbukti bersalah.
Lelaki kelahiran Pontianak, Kalimantan Barat ini dikenakan Pasal 359 KUHPidana juncto Pasal 310 subsider Pasal 135 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
“Dia (Hendra) juga mempekerjakan awak kapal, tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi,” ucap Dicky.
Dua tersangka sebelumnya, Kuat Maryanto dan Agus Susanto juga disangkakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun penjara.
Pemilik kapal yang bermukim di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara ini ditahan pada 10-29 Juli 2018 di Rumah Tahanan Polda.
Sumber : hukumwatch.com