Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Untuk mempermudah layanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Maros, Kapolres Maros AKBP Musa Tompubolon, SIK SH mengungkapkan masyarakat hanya perlu menghubungi call center 110 untuk mendapatkan layanan informasi, pengaduan, kecelakaan dan pengawalan, Minggu (11/04/2021).
“Layanan 110 sebagai bentuk wujud percepatan pelayanan kepada masyarakat, maka itu kami libatkan Polwan, Seperti terlihat di tempat wisata Bantimurung para personel Polwan Polres Maros gencar mensosialisasikan tentang keberadaan Call Center. Ini disediakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pada saat membutuhkan kehadiran Polisi tanpa harus datang ke kantor,” ujar AKBP Musa.
Untuk mempercepat imbauan kepada masyarakat, Polres Maros menggunakan media sosial serta memasang informasi di beberapa tempat keramaian seperti keterlibatan Polwan di Wisata Bantimurung langsung mensosialisasikan terkait layanan polisi Call Center 110 kepada para pengunjung yang datang ke Wisata tersebut.
“Kepada masyarakat kami himbau bilamana ada masyarakat membutuhkan layanan informasi, layanan pengaduan, kecelakaan lalu lintas dan kemacetan bahkan pengawalan cukup tekan 110 pada panggilang darurat dan bebas pulsa. Dan Operator yang telah ditempatkan di penjagaan langsung merespon, siap menindaklanjuti laporan saudara,” jelas polwan yang berada di TWA.
Sementara itu AKBP Musa berharap masyarakat dapat mempergunakan call center 110 dengan sebaik-baiknya, serta tidak mempergunakannya untuk hal yang negatif.
“Memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, karena Polri selalu berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan pelayanan prima, serta respon yang cepat guna menindak lanjuti laporan yang disampaikan masyarakat,” ungkapnya.
Terobosan kreatif yang dilakukan Kapolres Maros dengan pelayanan Call Center 110 merupakan salah satu upaya yang dapat menumbuhkan empati masyarakat terhadap keberadaan Polri.
Dalam rangka membangun empati antara Polri dan masyarakat, perlu dipahami kedua kemampuan ini yakni kemampuan saling mempercayai dan kemampuan empati. Empati adalah kunci membina kepercayaan dari masyarakat. Rasa percaya atau trust relevan sekali dalam kondisi sosial tertentu.
Dalam kehidupan masyarakat, Polisi memainkan banyak peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Mengatur lalu lintas, menegakkan hukum, menyidik perkara, memelihara keamanan dan ketertiban, dan melindungi keselamatan warga negara adalah sebagian dari tugas polisi. Istilah yang sering digunakan adalah melayani, melindungi, dan mengayomi.
Walaupun peran polisi sangat banyak, atau karena peran polisi sangat banyak, pengetahuan masyarakat mengenai polisi, motif polisi, dan tanggapan atau respons polisi, sangat terbatas.
Ada ketidaktahuan dan ketidakpastian di masyarakat luas mengenai kinerja polisi. Pada saat yang sama, dengan peran yang banyak tersebut, yang disertai dengan kewenangan yang dimiliki polisi berdasarkan konstitusi dan undang-undang, polisi memiliki peluang dan kesempatan untuk mengecewakan harapan-harapan masyarakat. Anggota Polri ada yang melakukan korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang lainnnya.
Supaya kepercayan pulih, Polri bisa mengembangkan norma dan kode etik yang mewajibkan anggota supaya tidak mengkhianati warga masyarakat yang memercayainya.
Jika warga masyarakat bertemu dengan banyak polisi yang jujur, dan hanya sesekali mendapatkan polisi yang tak jujur, maka kepercayaan masyarakat akan meningkat. Selanjutnya, polisi akan memiliki reputasi atau nama baik.
Kalau institusi Polri memiliki reputasi dan nama baik, anggota polisi akan merasa berkepentingan menjaga reputasi dan nama baik polisi di mata warga negara. Pada gilirannya pula, masyarakat akan semakin mempercayai polisi.
Polisi yang memiliki empati tinggi memiliki kemampuan menyelesaikan masalah yang lebih tinggi juga. Karena polisi berusaha memahami dan peduli dengan kebutuhan, kepentingan, dan keprihatinan masyarakat, maka polisi memiliki bekal informasi dan pengetahuan yang diperlukan supaya profesinya dapat dijalankan lebih baik.