Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sebanyak tiga orang buruh harian, yakni Jumari (36), Ruslan dan Baharuddin Tarra (37) menjadi korban penganiayaan oleh rekannya berinisial AM (22) di Jalan Ir. Sutami belakang Kantor Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu (26/12/2021) dini hari.
Kronologisnya bermula ketika pelaku AM dan ketiga korban mengadakan pesta miras jenis Tuak/Ballo di TKP, selanjutnya pelaku mengajak ketiga korban untuk melanjutkan minum di kios, saat itu korban Ruslan hanya menyanggupi 5 botol. Mendengar perkataan Ruslan, pelaku tersinggung lalu mengatakan “Jangan sembarang bicara”, kemudian pelaku mencabut pisaunya dan mengejar Ruslan.
Saat itu, Baharuddin Tarra yang coba melerai, malah terkena sabetan pisau pelaku pada lengan kiri sedang Ruslan mengalami luka tusuk pada pinggang. Sementara itu Jumari yang melihat Ruslan dikejar oleh pelaku, mencari Ruslan ke rumahnya namun tidak ketemu, sehingga Jumari kembali ke TKP dan menemui pelaku AM.
Jumari yang mencoba menanyakan alasan pelaku AM menganiaya Ruslan, malah dianiaya oleh AM pada bagian bibir, sehingga mengakibatkan bibir Jumari mengalami bengkak dan gigi depannya tanggal.
Kapolsek Biringkanaya Polrestabes Makassar, Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo, SH.,S.IK yang dikonfirmasi melalui nomor selulernya membenarkan perihal adanya kasus penganiayaan tersebut.
“Benar, bahwa tadi subuh telah terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang buruh inisialnya AM kepada ketiga orang korban. Dua orang korbannya masih mendapat perawatan di rumah sakit berbeda, sedang seorang lagi menjalani rawat jalan,” ucap Kompol Rujiyanto.
“Untuk pelaku AM, setelah mengetahui identitasnya, anggota Resmob melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga pelaku dan Alhamdulillah pelaku datang menyerahkan diri beserta pisau yang dipergunakan ke Polsek,” ungkap Kompol Rujiyanto.
“Penyidik masih mendalami motif pelaku AM menganiaya ketiga rekannya tersebut,” tutup Kompol Rujiyanto.
Sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah kalau minuman keras alias miras memang “biang kejahatan (kriminalitas) dan mesin pembunuh”. Dan yang lebih membuat kita miris, banyak orang tak bersalah, tidak berdosa, bukan peminum alkohol tetapi harus meregang nyawa tetapi akibat dibunuh orang yang dalam pengaruh miras.
Ada puluhan ribu kasus miras. Tiap hari ada saja pemberitaan orang mabuk miras membunuh orang, memperkosa orang atau melakukan kejahatan kriminalitas lainnya.
Kalau dari sisi kesehatan sudah tidak usah diperdebatan lagi. WHO menyebutkan, mengonsumsi miras menyebabkan lebih dari 200 masalah kesehatan. Termasuk sirosis hati dan beberapa jenis kanker. Sementara US National Criminal Victimization Survey (1991) menemukan lebih dari ¼ kejahatan kekerasan terjadi di bawah pengaruh miras. Akibat miras memiliki pengaruh besar terhadap terjadinya pembunuhan.
Dalam Islam, miras atau khamar juga adalah hal yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)