Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim JATANRAS POLRES PALOPO, Ketika melakukan Patroli di Jalan Ahmad Yani depan Gedung Saodenrae Kota Palopo. Tim Jatanras hari sabtu tanggal 08 September 2018 Sekira jam 24.30 Wita dan menangkap 3 orang yang terduga pelaku curanmor berbonceng tiga dengan menggunakan kendaraan roda dua, dan pada saat penggeledahan, ditemukan KUNCI T yang rencana akan digunakan untuk melakukan aksi curanmor dikota Palopo.
Dan Identitas yang diduga pelaku, Berinisial “EP” 26 Tahun, Pekerjaan “GH” beralamat Desa Setiarejo Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu, dan “P” 22 Tahun, Wiraswasta beralamat Desa Setiarejo Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu, dan rekan lainya berinisial “K” 36 Tahun,Pekerjaan “BT”, Desa Wiwitan Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu.
Hasil interogasi yang diduga Pelaku tersebut melakukan curanmor di Desa Pelalan Kecamatan Lamasi kabupaten Luwu sekira bulan juli 2018 (LP/32/VII/2018) Dan juga Pelaku melakukan curanmor di Bone Bone kabupaten Luwu utara.
Dan juga, Barang bukti yakni berupa satu buah kunci T, Satu unit sepeda motor yamaha vixion milik pelaku dengan Nomor mesin d235693x13 ,Nomor rangka ; MH31PAOO4EK767115.
Selanjutnya, Pelaku diamankan di polres Palopo, Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polres Setempat sesuai tempat kejadian peristiwa”TKP”.
Sumber : radarreportasenews.com