Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satreskrim Polres Tana Toraja berhasil meringkus seorang maling spesialis jok motor, pelaku berinisial A (55) di To’kaluku, Kel. Bombongan, Kec. Makale, Kamis (25/02/2021) sore.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial A ini, diawali dengan laporan dari warga yang menyebutkan telah kehilangan Hp yang ia simpan didalam Jok motornya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : B / 10 / II / 2021, tanggal 08 Februari 2021.
“Setelah 2 hari kami lakukan pengejaran, kami temukan terduga A sedang lakukan aksinya di Plaza Kolam Makale, ia mencungkil jok motor yang terparkir ditinggal pemiliknya, namun saat itu terduga A, tidak menemukan apa pun di bawah jok motor tersebut, akhirnya kami lakukan pembuntutan hingga ke To ‘ Kaluku, di tempat itu kami tangkap terduga A, tanpa perlawanan “. Kata Bripka Alvian Somalinggi, Kanit Resmob, yang di kenal di kalangan generasi milenial Tana Toraja dengan sebutan ” Komandan Tim Batitong Maro “.
Pengakuan dari terduga A saat di periksa oleh Tim Batitong Maro, ia sudah melakukan 8 kali pencurian HP yang di simpan oleh korban di bawah sadel motornya, ia melakukan pencurian dengan memanfaatkan kebiasaan orang menyimpan Hp di bawah sadel motor.
Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan yang di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku pencurian spesialis HP di bawah jok motor.
“iya benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian HP, yang berinisial A, umur 55 tahun, asal dari makassar, terduga dapat dikategorikan sebagai pencuri spesialis HP yang di simpan di bawah jok motor, karena telah 8 kali terduga melakukan pencurian, kesemuanya dilakukan dengan sasaran Hp beserta tas yang disimpan dalam jok motor,” sebut Jon Paerunan.
Terhadap terduga pelaku A, lanjut Jon Paerunan, saat ini di tahan di Mapolres Tana Toraja bersama barang bukti 2 Hp hasil curian, dan 1 unit sepeda motor merk Mio 125 warna merah yang digunakan oleh terduga membuntuti korbannya.
“Akibat dari tindak pidana pencurian yang dilakukannya, terduga terancam pidana pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” ungkap Jon Paerunan.
Sehubungan dengan adanya kejadian ini, Jon Paerunan, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan HP agar datang ke Sat Reskrim.
“Yang merasa kehilangan HP di bawah jok motornya, silahkan datang ke Sat Reskrim, dan kami ingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati hati lagi menyimpan barang berharga, karena saat ini menyimpan barang di jok motor bukanlah tempat yang aman,” katanya.
Kasus diatas kembali menambah daftar pencurian di Tana Toraja, sebenarnya faktor apa yang menyebabkan tindakan kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pencopetan, jambret dan lainnya, dari aspek sosial-psikologi adalah faktor endogen dan eksogen. Faktor endogen adalah dorongan yang terjadi dari dirinya sendiri.
Jika seorang tidak bijaksana dalan menanggapi masalah yang barang kali menyudutkan dirinya, maka kriminalitas itu bisa saja terjadi sebagai pelampiasan untuk menunjukan bahwa dialah yang benar.
Sementara faktor eksogen adalah faktor yang tercipta dari luar dirinya, faktor inilah yang bisa dikatakan cukup kompleks dan bervariasi. Kesenjangan sosial, kesenjang ekonomi, ketidak-adilan dan sebagainya, merupakan contoh penyebab terjadinya tindak kriminal yang berasal dari luar dirinya.
Pengaruh sosial dari luar dirinya itu misalnya, ajakan teman, tekanan atau ancaman pihak lain, minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang yang membuat ia tidak sadar. Hawa nafsu yang sangat hebat dan kuat, sehingga dapat menguasai segala fungsi hidup kejiwaan. Sebab pengaruh ekonomi misalnya karena keadaan yang serba kekurangan dalam kebutuhan hidup, seperti halnya kemiskinan akan memaksa seseorang untuk berbuat jahat.
Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas. Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok. Selain itu, faktor seseorang mencuri karena adanya kesempatan untuk menjadi pencuri.
Faktor lain sehingga seseorang mencuri, mencopet atau melakukan tindak kriminalitas adalah kehendak ingin bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial. Termasuk juga atavistic trait atau sifat-sifat anti-sosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal. Faktor lainnya adalah hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional atau tidak memberikan efek jera.
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Adapun yang bisa dilakukan hanya mengurangi terjadinya aksi kriminal, melalui tindakan-tindakan pencegahan. Membatasi kesempatan seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal untuk mencuri.