Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Bontonompo Polres Gowa Gelar rilis kasus pencurian uang senilai ratusan juta yang terjadi pada hari kamis 6 mei 2021 di Dusun Taipajawaya Desa Barembeng Kec. Bontonompo, Selasa (25/5).
Dari laporan korban Hj. Ramdana bahwa korban kehilangan uang sebesar 145 juta yang di simpan dalam laci kayu miliknya.
Dua pelaku inisial VA (30) dan MN (17) berhasil di amankan tim anti bandit Polres Gowa beserta beberapa barang bukti yang di gunakan oleh kedua pelaku.
Dari kedua pelaku yang di amankan di dapatkan barang bukti sisa hasil kejahatan berupa uang sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Di depan awak media pelaku mengaku melakukan kejahatan pencurian uang untuk berfoya-foya menggunakan uang hasil curian.
Setelah melakukan aksi pencurian pelaku mengaku telah menghasiskan sebagian uang hasil curian untuk membeli hp dan berfoya foya.
Kapolsek Bontonompo IPTU H. Totok Rohyadi mengungkapkan bahwa 2 pelaku berhasil di amankan beserta barang bukti hasil kejahatan, salah satu pelaku di hadiahi timah panas oleh petugas karena melarikan diri saat di minta menunjukkan barang bukti.
“Kedua pelaku saat ini mendekam di rumah tahanan polsek bontonompo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, jelas IPTU H. Totok Rohyadi.