Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim anti bandit Sat Reskrim Polres Gowa dipimpin IPDA Kamaluddin meringkus dua pelaku pencurian pemberatan yang terjadi di wilayah kecamatan Bontonompo.
Kedua pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp. 145.000.000, yang disimpan korban HR (50)
di dalam laci saat berangkat Shalat Terawih dan melakukan berbagai kegiatan di Masjid pada Kamis 6 Mei 2021 pukul 19.30 WITA.
Keseharian korban bekerja sebagai pegawai kesehatan di salah satu puskesmas di kabupaten Gowa. Korban mengetahui uangnya raib saat pulang sholat Terawih pada Jumat dinihari pukul 03.00 WITA
” Saat saya pulang Sholat Terawih dan melakukan berbagai ritual di Masjid melihat peti/laci tempat penyimpanan uang dalam kamar terbuka,” ujar korban HR (50)
saat melaporkan kejadian yang menimpanya.
Terkait laporan tersebut lalu Tim Anti Bandit melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku MN (17) sementara berada dirumahnya di Dusun Taipajawayya Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
Pada Senin (17/5/2021) sekitar pukul 19.00 WITA Tim Anti Bandit mencari alamat dimaksud kemudian meringkus lelaki MN (17). Pelaku ini saat beraksi berperan mengawasi TKP.
Aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri namun bersama rekannya Lelaki VA (30) yang berperan sebagai eksekutor.
Lelaki MN menjelaskan bahwa Lelaki VA bertempat tinggal disebuah rumah kost di Pondok Fydzafah Bontoduri Kel. Mannuruki Kec. Tamalate Kota Makassar.
Tim kemudian mendatangi tempat kost Lelaki VA (30) pada hari yang sama lalu pada pukul 21.00 WITA Tim Anti Bandit yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Kamaluddin mengamankan pelaku. Pasca penangkapan terhadap Lelaki VA kemudian anggota membawa pelaku untuk pencarian barang bukti.
Saat itu pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri lalu dikejar dan diberikan tembakan peringatan.
Karena tidak mengindahkan kemudian tindakan tegas dan terukur dilakukan yang mengakibatkan korban terjatuh lalu diamankan ke Polres Gowa, ujar Kapolsek Bontonompo IPTU Totok Rohyadi saat menggelar jumpa Pers didampingi Kasubbag Humas Resor Gowa dan Kanit Reskrim Polsek Bontonompo IPDA Ridwan di kantor Polsek Bontonompo
Selasa (25/5).
Pelaku VA ini merupakan otak aksi pencurian dan saat beraksi Lelaki VA masuk dengan cara memanjat pagar dan dinding rumah korban kemudian naik ke Plafon menuju kamar lalu merusak laci pakai obeng.
Setelah berhasil menggasak uang Rp 145 juta selanjutnya kedua pelaku memakai uang sebesar Rp. 45.000 juta untuk berfoya foya dan sisanya disimpan di rumah pelaku VA, tambah IPTU Totok Rohyadi
Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara memantau rumah dan disaat rumah kosong lalu kedua pelaku beraksi. Motif kasus ini karena ingin berfoya-foya.
Pasca penangkapan dua pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti di dua lokasi berbeda termasuk sisa uang korban sejumlah Rp. 65.200.000, yang disimpan di rumah Lelaki VA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pungkas Kapolsek
(Polres Gowa Polda Sulsel)