Monday, February 17, 2025

Rilis Kasus Curanmor, Polres Pelabuhan Makassar Amankan Dua Orang

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polres Pelabuhan Makassar menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar dan merupakan target Operasi Sikat tahun 2019, Selasa (29/10/19).

Rilis ini dipimpin oleh Waka Polres Pelabuhan Makassar Kompol Muari didampingi oleh Kabag Ops Akp Gani, Kasat Reskrim Iptu Theodorus Echeal Setiyawan, Kanit Reskrim Polsek Ujung Tanah Iptu Juma Ali, Kanit Idik 3 Ipda M. Fikri Al Fawaid, Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Tumiar Butar Butar dan dihadiri oleh rekan-rekan Media Cetak maupun Elektronik.

Waka Polres Pelabuhan Makassar Kompol Muari, mengatakan kasus curanmor ini terjadi di jalan Sabutung Baru Kelurahan Camba Berua Kecamatan Ujung Tanah dengan tersangka Briya SV Kadmaer dan kasus Curanmor yang terjadi di Kantor J&T Jalan Tentara Pelajar Kecamatan Wajo Kota Makassar dengan tersangka Andritryono dan Sofyan yang sudah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan wilayah Pelabuhan Makassar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua unit sepeda motor yakni 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio 125 dan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Sporty.

Masyarakat mengeluhkan makin banyaknya aksi pencurian kendaraan bermotor. Kalau di rata-rata hampir tiap hari ada pencurian kendaraan bermotor. Para pencuri pun juga semakin nekat dan berani.

Seperti yang dikeluhkan oleh sebagian besar masyarakat, dimana ulah pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) semakin merajalela. Bukan hanya di tempat sepi, para pelaku curanmor pun juga tak berpikir panjang berulah di lokasi yang penuh keramaian.

Bahkan, aksi pencurian kendaraan bermotor makin terbilang nekat melakukan aksi kejahatannya, meskipun di lokasi yang ramai, juga banyak terjadi seperti di areal parkiran. Pelaku berulah dengan cepat, sehingga sulit terlacak oleh pemilik kendaraan. Peralatan mencuri kendaraan bermotor pun semakin canggih.

Penyebab pencurian pun juga beragam dan terkesan banyak juga yang sepele. Ada yang ditaruh di parkiran kemudian raib, lantas ada juga yang diserobot di jalan, bahkan ada juga yang karena sepele seperti karena ditinggal memancing, ditinggal belanja di dasar dan lainnya.

Dengan kondisi semacam itu, maka hal ini memberi sinyal kepada kita semua para pemilik motor untuk lebih ekstra hati-hati dan waspada bahwa pelaku-pelaku pencuri motor mengintai kekayaan motor kita. Bisa jadi, semakin banyaknya motor yang dicuri lantaran jumlah sepeda motor juga bertambah sangat banyak di masyarakat. Maka wajar jika pencurian sepeda motor juga banyak yang memenuhi laporan kantor polisi.

Kita tentu tidak bisa melarang pengetatan kepemilikan sepeda motor di masyarakat. Karena bagaimana pun alat transportasi ini memang dibutuhkan masyarakat untuk kemudahan mobilitas. Namun yang bisa dilakukan adalah memberikan imbauan agar masyarakat pemilik sepeda motor lebih berhati-hati dan waspada. Ketika ditinggal parkir maka harus dipastikan sepeda motor sudah terkunci.

Jangan sampai angka pencurian sepeda motor terus bertambah di masyarakat. Hal itu akan menjadi preseden buruk bagi rasa keamanan masyarakat. Meski sebenarnya penyebab kriminalitas pencurian sepeda motor itu bukan semata-mata karena faktor aparat keamanan tetapi juga karena keteledoran pemilik yang menyebabkan munculnya kesempatan pelaku beraksi.

Untuk itu, kita semua berkewajiban mengeliminasi kasus-kasus pencurian sepeda motor. Tugas terdepan memang ada di pundak aparat kepolisian selaku penjaga keamanan masyarakat. Kita khawatir jika setiap hari masyarakat disuguhi kasus-kasus atau kejadian pencurian sepeda motor maka akan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat akan minimnya rasa aman. Atau setidaknya masyarakat akan berkurang rasa percayanya kepada kinerja aparat kepolisian.

Untuk itu, salah satu cara lain untuk menekan maraknya aksi pencurian sepeda motor ini adalah dengan melakukan tindakan keras dan tegas kepada pencuri sepeda motor itu. Sehingga akan meningkatkan rasa aman di mata masyarakat, utamanya bagi pemilik kendaraan sepeda motor.

Related Posts

1 of 1,350
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih