Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Berbagai upaya terus dilakukan Sat Lantas Polres Maros untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara pada masyarakat Buttasalewangang.
Kali ini dipimpin Kasat Lantas Polres Maros, AKP Ameliah Normadiah personel Sat Lantas Polres Maros melakukan sosialisasi keselamatan berkendara kepada Masyarakat pengunjung pasar serta para tukang Ojek yang ada di sentral Maros, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, Selasa (18/2/2020).
“Sosialisasi seperti ini memang rutin kami lakukan. Kali ini kami menyasar pengunjung pasar dan para tukang ojek di sana. Sosialisasi ini merupakan bentuk peringatan atau pemberitahuan, kepada masyarakat, dan juga pengendara agar senantiasa menaati aturan-aturan lalunlintas,” jelas AKP Ameliah
Dalam kesempatan tersebut, selain menyampaiakan himbauan keselamatan berkendara, personel Sat Lantas Polres Maros juga mensosialisasikan Smart sim kepada pengunjung pasar dan para tukang ojek yang ada di sana. Mereka menyampaikan apa saja perbedaan Smart SIM dan kelebihannya dibandingkan SIM biasa.
“Kita menyampaikan apagapa saja kelebihan dari Smart SIM ini antara lain bisa menjadi uang elektronik, dapat merekam bobot pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, nantinya juga bisa sebagai uang elektronik yang akan bekerja sama dengan sejumlah bank pemerintah,” jelas Amelia.
AKP Ameliah juga menjelaskan, untuk memperoleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id. Melalui situs tersebut, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.
Calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM. Namun, bagi pemilik lama yang telah memiliki SIM biasa baru dapat memiliki Smart SIM tersebut ketika melakukan perpanjangan SIM.
“Kami dari Sat Lantas menghimbau masyarakat untuk mengurus Smart SIM di Kantor Satlantas Polres Maros. Informasi lebih lanjut, masyarakat Maros dapat berkunjung ke Kantor Satlantas Polres Maros pada jam kerja, agar dapat memperoleh pelayanan pembuatan Smart SIM,” pungkasnya.
Pentingnya penyampaian pengetahuan berlalu lintas disamping guna membentuk karakter para para pengendara untuk tertib berlalu lintas juga berguna memupuk rasa disiplin serta kesadaran yang tinggi terhadap aturan hukum berlalu lintas agar mereka kelak dapat menjadi warga negara yang patuh hukum.
Sehingga dapat mengurangi jumlah angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi saat ini dan pelanggaran pelanggaran lalu lintas yang masih di domimasi oleh para pelajar yang belum cukup umur.
Dalam Undang-UUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan amanat kepada semua pihak untuk ikut serta mematuhi lalu lintas ketika berkendara di area lintasan jalan publik. Namun hingga kini, pelaksanaan aturan yang sangat ideal tersebut bukan menghadapi masalah.
Justru faktanya antara apa yang seharusnya dilaksanakan (das sollen) dengan apa yang senyatanya sehari-hari (das sein) acapkali tidak berbanding lurus. Terbukti hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran berlalu lintas di sana-sini.
Secara kebetulan atau tidak, pelaku pelanggaran ternyata tidak sedikit dari masyarakat yang berpendidikan. Pertanyaannya, kenapa hal ini terus terjadi? Bagaimana cara mengurangi atau mengatasinya?
Solusi untuk mengurangi pelanggaran atau banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, tentunya selain perlu penindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan beralalu lintas, yang utama juga adalah memberikan pencegahan sedini mungkin. Salah satunya melalui sosialisasi atau penyuluhan tertib berlalu lintas bagi pelajar mulai tingkat TK, SD, SMP, SMA bahkan hingga mahasiswa Perguruan Tinggi.