Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Bontomarannu kembali melakukan razia terhadap tempat-tempat maupun warung yang di duga sering di gunakan untuk melakukan transaksi dengan memperjual belikan miras dan dijadikan tempat ajang pesta miras, Kamis (19/07/2018) kemarin.
Kali ini petugas dari Kepolisian Sektor Bontomarannu yang dipimpin oleh Kanit Reserse kriminal Ipda John Hayr dengan mengerahkan anggota unit gabungan yang terdiri dari Intel, Reskrim dan Sabhara.
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap warga yang membandel, dan coba-coba melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan meperjual belikan miras,” tegas Kanit Reskrim.
Perwira satu balok di pundaknya tersebut mejelaskan, dalam giat tersebut tak tanggung tangung dan telah berhasil mengamanakan penjual miras jenis Ballo (minuman keras tradisional Bugis Makassar bentuk tuak), warga dari Dus. Borong Rappo, Desa Sokkolia, Per. M (45), Per. M.a (45), Lel. K (45 ) dan dan warga Dus. Pattiro, Desa Borongloe, Lel. S (36).
“Tindakan represif tersebut terpaksa kami lakukan untuk memberikan efek jera dengan mengelandang mereka kekantor guna dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Statemen Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga SIK., M.Si.menilai tindakan jajaranya tersebut sudah sesuai atensi penekananya, dan melalui Akp Robert Naro Kapolsek Bontomarannu ia memberikan apresiasi.
(HUMAS POLRES GOWA)