Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Akp Aris Sumarsono,SH, di dampingi KBO Sat Res Narkoba Ipda Asbudi Tonis,S.Sos.MH, dan Kanit Sidik Sat Reskoba Bripka Ajis Safri,SH.MH telah Melakukan penangkapan serta penggeledahan Badan dan rumah Terhadap Pr. ER (21 Tahun) yang terduga sebagai KURIR Narkoba, di Jalan Durian Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Rabu (18 Juli 2018) Sekitar pukul 18.00 Wita.Penangkapan Terhadap Pr. ER (21 Tahun) ini adalah atas dasar informasi dari masyarakat bulukumba, Penangkapan tersebut adalah penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu.
Adapun Barang Bukti (BB) yang di temukan: berupa 1 (Satu) Sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,60 (Nol koma enam puluh) gram.
Setelah di lakukan interogasi terhadap Pr. ER (21 Tahun), ia memberikan keterangan bahwa BB Narkotika golongan I jenis shabu tersebut ia peroleh dari Lk. MD yang beralamatkan dikabupaten Bulukumba adapun harganya senilai Rp 1.150.000 (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Saat itu juga dilakukan penggeledahan dirumah Lk. MD akan tetapi ia sudah tidak berada dirumahnya.
Selanjutnya terduga tersangka Pr. ER (21 Tahun) dan barang buktinya (BB) yang di amankan, di bawa ke Mapolres Bulukumba, untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
(Humas Polres Bulukumba)