Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Ulaweng Polres Bone terus intensifkan patroli malam hari terutama pada saat jam rawan terjadinya tindak kejahatan yakni jam tengah malam keatas.
Patroli yang dilaksanakan pada hari Minggu dini hari dipimpin oleh Ka SPKT Aiptu Sukirman bersama anggota jaga lainnya menyasar daerah diangggap rawan dan sesekali dialogis dengan masyarakat yang ditemuinya, Minggu (09/01/2022).
Aiptu Sukirman mengatakan bahwa kegiatan patroli ini bertujuan untuk memantau situasi keamanan pada malam hari terutama pada daerah rawan terjadinya tindak kriminal, serta dialogis dengan masyarakat sekaligus memberikan himbauan untuk senantiasa menjaga situasi keamanan yang kondusif.
“Serta mengingatkan apabila ada permasalahan untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan ke pihak berwajib, pemerintah desa dan Polsek Ulaweng,” ucapnya.
Sementara itu Kapolsek Ulaweng Polres Bone Akp H. Ansar Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan patroli malam hari dilaksanakan sebagai tindakan preventif untuk pencegahan terhadap aksi kejahatan guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.