Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tiga warga Makassar ditangkap oleh personel Polres Maros yang dipimpin Kanit Jatanras, Aiptu Jusman Mattu, setelah beberapa kali merampok warung sari laut di Mandai, Selasa (17/7/2018).
Ketiga pelaku yakni Teddy (19) warga Rapoocini Raya, Putra Arfan Arfandi (17) warga Maccini Gusung, dan Darmawan (17) warga Benteng Sombaopu.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam pemilik warung dengan parang.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku menggasak uang hasil penjualan.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor :LP/ 106/VII/2018/SPKT/Polres Maros/Polsek mandai, tanggal 4 juli 2018 lalu. Korbannya ada di Mandai,” katanya.
Setelah menerima informasi dari Polsek Mandai, Jatanras langsung melakukan pencairan pelaku. Berselang beberapa hari, pelaku ditemukan berkeliaran kembali di Maros mencari korban baru.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan di Maros. Sasarannya warung sari laut.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan uang hasil rampasan sebesar Rp 900 ribu dan tiga buah ponsel.
Jusman menjelaskan, saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura buang air kecil di sekitar target.
Setelah melihat kondisi warung sepi, para tersangka langsung masuk ke warung dan mengancam pemilik dengan menggunakan parang.
Polisi juga mengamankan motor Honda beat warna putih DD 4717 XO yang dikendarai pelaku menjalankan aksinya.
Sumber : makassar.tribunnews.com