Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Wara menggelar press rilis kasus pencurian, Rabu (2/2/2022). Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman memimpin press rilis itu.
Dalam kegiatan itu, dua pelaku dihadirkan. Kedua pria itu merupakan pelaku pencurian dengan kasus dan tempat yang berbeda. Pelaku pertama berinisial AB, 25 tahun seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palopo.
Kapolres Palopo menjelaskan, dia diamankan setelah korban memergokinya saat sedang beraksi melakukan pencurian motor. Saat itu, AB sedang mendorong motor curiannya dan didapati korban. Pemilik motor kemudian menghubungi polisi dan berhasil mengamankan pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Hasilnya, Korps Bhayangkara mendapatkan satu motor Honda CRF yang telah dijual ke Bastem, Luwu. Setelah itu, satu unit Mio dijual di Morowali, satu unit Nmax yang masih dicari.
Terakhir polisi menemukan satu rangka motor yang juga dicuri AB. Sementara itu, pelaku kedua ialah seorang nelayan. Dia bahkan diciduk saat pulang dari melaut. Pelaku tersebut berinisial AK, 30 tahun. Dia merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kota Palopo. AK merupakan residivis kasus curanmor.
Dia diamankan polisi lantaran melakukan pencurian sejumlah barang elektronik serta motor. Yusuf Usman menjelaskan kronologis kejadian pencurian tersebut. Dia mengatakan, tanggal 17 Desember 2021, pelaku memasuki rumah korban bernama Kartini. Korban sendiri merupakan warga Kelurahan Pontap Kota Palopo.
Dia masuk ke rumah korbannya itu dengan mencungkil dinding rumah bagian dapur. Suami Kartini yang pertama kali melihat hal tersebut. Lantan panik, pria tersebut lalu membangunkan istrinya.
Barang korban yang hilang antara lain satu unit HP Samsung J2 Silver, satu unit HP Oppo merah, uang tunai sebesar Rp 2 juta. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta,” kata Kapolres Palopo.
Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Wara. Pihak yang berwajib lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.
Informasi yang didapat polisi, AK sedang melaut. Untuk itu, mereka kemudian menunggu pelaku di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Saat AK turun dari kapal, pihak yang berwajib langsung meringkusnya dan membawanya ke Polsek Wara.
“Saat interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian motor dengan merk Yamaha Nmax dan Mio M3. Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu unit Handphone Samsung J2 silver, satu unit HP Oppo hitam, satu unit Motor Yamaha N-Max tanpa plat dan laptop.
Seperti yang dikeluhkan oleh sebagian besar masyarakat, dimana ulah pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) semakin merajalela. Bukan hanya di tempat sepi, para pelaku curanmor pun juga tak berpikir panjang berulah di lokasi yang penuh keramaian.
Bahkan, aksi pencurian kendaraan bermotor makin terbilang nekat melakukan aksi kejahatannya, meskipun di lokasi yang ramai, juga banyak terjadi seperti di areal parkiran. Pelaku berulah dengan cepat, sehingga sulit terlacak oleh pemilik kendaraan. Peralatan mencuri kendaraan bermotor pun semakin canggih.
Penyebab pencurian pun juga beragam dan terkesan banyak juga yang sepele. Ada yang ditaruh di parkiran kemudian raib, lantas ada juga yang diserobot di jalan, bahkan ada juga yang karena sepele seperti karena ditinggal memancing, ditinggal belanja di dasar dan lainnya.
Dengan kondisi semacam itu, maka hal ini memberi sinyal kepada kita semua para pemilik motor untuk lebih ekstra hati-hati dan waspada bahwa pelaku-pelaku pencuri motor mengintai kekayaan motor kita. Bisa jadi, semakin banyaknya motor yang dicuri lantaran jumlah sepeda motor juga bertambah sangat banyak di masyarakat. Maka wajar jika pencurian sepeda motor juga banyak yang memenuhi laporan kantor polisi.
Kita tentu tidak bisa melarang pengetatan kepemilikan sepeda motor di masyarakat. Karena bagaimana pun alat transportasi ini memang dibutuhkan masyarakat untuk kemudahan mobilitas. Namun yang bisa dilakukan adalah memberikan imbauan agar masyarakat pemilik sepeda motor lebih berhati-hati dan waspada. Ketika ditinggal parkir maka harus dipastikan sepeda motor sudah terkunci.
Jangan sampai angka pencurian sepeda motor terus bertambah di masyarakat. Hal itu akan menjadi preseden buruk bagi rasa keamanan masyarakat. Meski sebenarnya penyebab kriminalitas pencurian sepeda motor itu bukan semata-mata karena faktor aparat keamanan tetapi juga karena keteledoran pemilik yang menyebabkan munculnya kesempatan pelaku beraksi.
Untuk itu, kita semua berkewajiban mengeliminasi kasus-kasus pencurian sepeda motor. Tugas terdepan memang ada di pundak aparat kepolisian selaku penjaga keamanan masyarakat. Kita khawatir jika setiap hari masyarakat disuguhi kasus-kasus atau kejadian pencurian sepeda motor maka akan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat akan minimnya rasa aman. Atau setidaknya masyarakat akan berkurang rasa percayanya kepada kinerja aparat kepolisian.
Untuk itu, salah satu cara lain untuk menekan maraknya aksi pencurian sepeda motor ini adalah dengan melakukan tindakan keras dan tegas kepada pencuri sepeda motor itu. Sehingga akan meningkatkan rasa aman di mata masyarakat, utamanya bagi pemilik kendaraan sepeda motor.