Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Seseorang berbuat kesalahan tentu dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya namun tidak semua orang akan melakukan hal demikian, seperti halnya pelaku tindak pidana yang terjadi di kota Watampone Kabupaten Bone ini.
Pelaku A. Arman (34) ini tidak mau bartanggungjawab atas apa yang mereka perbuat sehingga meninggalkan kota Watampone setelah melancarkan aksi penipuan dan penggelapan mobil terhadap korbannya.
Namun pihak Buser Polsek Tanete Riattang yang dipimpin oleh Iptu Hanny Willem tak tinggal diam setelah mengetahui kejadian tersebut. Pihaknya terus melakukan penyelidikan sehingga keberadaan pelaku terungkap.
Pelaku diketahui sedang berada di Kalimantan Timur sehingga pihak Buser melakukan koordinsi pihak Kepolisian di sana dan akhirnya pelakupun berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Sangata Utara Polres Kutai Timur Polda Kaltim.
Personil Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang tergabung dalam Tim Buser ini menuju ke Kalimantan Timur guna menjemput pelaku dan di bawa kembali ke Kabupaten Bone guna proses selanjutnya, sekarang pelaku sudah berada di Polsek Tanete Riattang Polres Bone, Senin (08/07/19).
Kapolsek Tanete Riattang AKP H. Risal, SH mengatakan bahwa pihaknya telah menjemput pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil yang sementara di titip di Polsek Sangata Utara Polres Kutai Timur Polda Kaltim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dibawa ke Kabupaten Bone.
“Tim Buser sudah menjemput pelaku dan sekarang pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Tanete Riattang guna proses hukum selanjutnya,” ungkap Risal.
Maraknya kasus penipuan disebabkan ketidaktahuan para pelakunya tentang ancaman Allah dan RasulNya. Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam muamalah. Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus.” (Riwayat Bukhari).
Dan beliau bersabda pula : “Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya.” (Riwayat Hakim dan Baihaqi).
Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda : “Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Muslim).
Dalam salah satu riwayat dikatakan : “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: “Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Ahmad).
Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan sama sekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.